BOP Ditarget Cair Tepat Waktu, Perhatikan Hal Ini!
Plt. Kepala Dinas Dikbud Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) ditarget cair tepat waktu. Bantuan itu merupakan anggaran yang dikucurkan Kemendikdasmen RI guna menyukseskan kegiatan pembelajaran mulai dari satuan PAUD, SD, SMP hingga SMA di Indonesia.
BOP biasanya dicairkan secara bertahap per semester tahun akademik berjalan dan menyesuaikan terhadap usulan jumlah peserta didik di dapodik. Setidaknya ada lima tahapan yang harus dikerjakan sekolah untuk pengajuan proses pencairan dana BOP.
BACA JUGA:Siswa dan Guru Wajib Jaga Pola Hidup Sehat
Di antaranya wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), telah mengisi dan melakukan pemutakhiran dapodik sesuai data riil di satuan pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya. Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada dapodik.
BACA JUGA:Sekda Minta Literasi di Kalangan Pelajar Lebih Dimaksimalkan
Memiliki rekening atas nama satuan pendidikan serta bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.
“Umumnya usulan BOP diakomodir paling cepat dua bulan sampai tiga bulan menyesuaikan dengan verifikasi pusat. Sebab, data yang diupload langsung diproses Kemendikbudristek RI. Makanya pihak operator sekolah sebagai kendali harus paham betul poin-poin ini,” ujar Plt. Kepala Dinas Dikbud Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, M.Pd.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Gelar Tabur Bunga Bentuk Penghargaan Terhadap Para Pahlawan
Lanjut Lusi, proses pengajuan dana BOP harusnya hanya dilakukan oleh operator sekolah, bukan guru apalagi kepala sekolah. Tak hanya itu, data jumlah peserta didik yang diajukan tidak dimanipulasi apalagi fiktif. Jika hal tersebut terjadi, maka pencairan BOP menjadi temuan BPK dan wajib dikembalikan.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Minta BPKP Kawal Program Pemerintah Daerah
“Kalau berkas semuanya lengkap, maka Kemendikdasmen RI langsung menetapkan satuan lembaga sebagai penerima bantuan PAUD dan kesetaraan sesuai validasi data dapodik. Namun, jika ada yang kurang maka perlu perbaikan dan akan kami bimbing,” terangnya.
BACA JUGA:Anggota DPR RI Minta Pemerintah Segera Tangani Akses Ke Enggano
Sejauh ini kata Lusi, tidak ada satupun TK/PAUD yang terkendala mengajukan BOP ataupun proses pencairannya. Dana BOP terus mengalir ke satuan pendidikan sesuai dengan jumlah peserta didik masing-masing. Hanya saja, pihaknya akan tetap memantau sebab tak lama lagi akan memasuki tahun ajaran baru.
BACA JUGA:Pengurus Koperasi Merah Putih Harus Bersih BI Checking