Pengurus Koperasi Merah Putih Harus Bersih BI Checking
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Selatan, Binagransya, SP, MM-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Proses pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan di Bengkulu Selatan masih berlangsung.
Namun perlu diingat untuk jadi pengurus Koperasi Merah Putih, harus bersih dari BI checking dan tak punya data merah di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengurus koperasi ini dimotori langsung pemerintah, tentu harus benar-benar bersih dan tidak ada masalah keuangan.
BACA JUGA:Saluran Irigasi Rusak Menahun, Puluhan Hektar Sawah Tak Optimal Digarap
Untuk diketahui, BI checking atau yang sekarang dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Kedua merupakan sistem yang menyimpan informasi riwayat kredit seseorang. Dalam sistem ini, akan ada rincian pinjaman, pembayaran, dan kinerja kredit lainnya.
BACA JUGA:Kantongi SK DPP PPP, April Yones Segera Duduki Jabatan Ketua DPRD Seluma
Lembaga keuangan menggunakan BI checking untuk menilai risiko calon peminjam sebelum memberikan persetujuan pinjaman. Para pengurus Koperasi Merah Putih ini juga melalui pengecekan SLIK OJK atau BI Checking. Jika lolos dan data dinyatakan bersih, barulah bisa diterima sebagai pengurus Koperasi Merah Putih. Artinya, tidak bisa sembarangan orang dapat menjadi pengurus inti Koperasi Merah Putih.
BACA JUGA:Sidak Komisi II DPRD Kaur: Pembangunan Rumah Sakit Pratama Belum Rampung
"Dengan dibentuknya koperasi desa kelurahan diharapkan bukan hanya dapat membantu warga desa dan kelurahan saja. Melainkan, juga warga sekitar dapat ikut aktif dalam kepesertaan keanggotanya. Sehingga, ini bisa jadi solusi tekan angka pengangguran," ujar Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Selatan, Binagransya, SP, MM.
BACA JUGA:PAD Belum Optimal, Pemkab Kaur Kumpulkan Pejabat
Dikatakan Binagransyah, bahwa Koperasi Merah Putih bisa jadi solusi untuk menekan angka pengangguran. Sebab, koperasi ini bisa merekrut anggota koperasi dari luar desa atau kelurahan yang berada di luar identitas warga yang bersangkutan berdomisili. Hanya saja status keanggota tersebut dinyatakan masuk sebagai anggota khusus.
BACA JUGA:Tumbuhkan Iklim Investasi Daerah, Permudah Proses Perizinan
"Setelah beroperasinya koperasi ini nanti diharapkan pengurus dapat merekrut anggota. Sehingga, kegiatan koperasi segera berjalan," pungkasnya. (one)