Batasi Usia Pekerja, Perusahaan Bisa Disanksi

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifudin-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu.

Kebijakan ini dikeluarkan merupakan komitmen pemerintah dalam menerapkan prinsip tanpa diskriminasi.

BACA JUGA:Pendaftaran Calon Mahasiswi Akbid Dibuka Hingga Oktober

Terkait SE ini, perusahaan di Provinsi Bengkulu wajib mematuhi aturan baru ini. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifudin mengatakan, surat edaran itu telah diteruskan kepada seluruh perusahaan di daerah ini. Bagi yang melanggar, bakal ada sanksi yang diterapkan.

"Terdata ada 10 ribu lebih perusahaan di Bengkulu, kita harapkan tidak ada lagi diskriminasi dalam pekerjaan," kata Syarif, Senin (9/6).

Salah satu poin dalam SE tersebut adalah terkait larangan terhadap syarat usia, penampilan fisik, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, latar belakang suku, serta aspek lain yang tidak berkaitan langsung dengan kompetensi kerja.

BACA JUGA:Pimpin Bengkulu Selatan, Rifai Komitmen Fasilitas Sekolah Semakin Nyaman

Syarif mengatakan, tujuan SE ini adalah untuk memberikan pemerataan dan perlakuan yang sama bagi pencari kerja. Selama ini dipersyaratkan maksimal 35 tahun. Namun dengan adanya SE ini semua memiliki hak yang sama, sesuai dengan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Semua perusahaan kita berharap dapat mematuhinya, sehingga tidak ada diskriminasi lagi dalam pekerjaan," ujar Syarif.

Jika terbukti ada yang melanggar, kata Syarif, perusahaan bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Undang - Undang Ketenagakerjaan. Sanksinya akan disesuaikan dengan mulai dari pembinaan, hingga sanksi tegas seperti pencabutan izin berusaha.

"Jika melanggar, kami akan menindaklanjuti dengan melakukan pembinaan, penerapan norma kerja, hingga sanksi berat," tegasnya.

BACA JUGA:Pansus DPRD Bengkulu Selatan Segera Panggil PT. ABS

\Dalam SE tersebut melarang pemberi kerja menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja. Pekerja berhak untuk mendapatkan kembali ijazah dan dokumen pribadinya kapan saja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan