ASN Dilarang Nambah Libur, Besok Wajib Masuk Kerja

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Selatan, Sukarni, M.Si.-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Pasca libur nasional dan cuti bersama perayaan hari raya Idul Adha 1446 Hijriah, Pemkab Bengkulu Selatan menginstruksikan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kembali masuk kerja seperti biasa, pada Selasa besok (10/6/2025).

Keputusan ini penting dicermati agar ASN tidak melanggar disiplin kerja sebagai aparatur negara.

BACA JUGA:Hidup Lebih bahagia dan Sehat dengan Memelihara Kucing

Mengingat momentum libur dan cuti lebaran diharapkan telah dimanfaatkan ASN maupun masyarakat dengan baik mengisi waktu liburan ataupun mudik selama perayaan Idul Adha tahun ini lebih maksimal.

Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi maka ketentuan libur nasional Idul Adha ditetapkan pada Jumat, 6 Juni 2025 lalu.

BACA JUGA:Seni Tradisional Tato Henna, Begini Cara Aman Penggunaannya

Tanggal ini menjadi hari libur resmi dan ditandai sebagai tanggal merah dalam kalender nasional.

Selain itu, terdapat juga cuti bersama Idul Adha yang ditetapkan jatuh pada Senin hari ini, 9 Juni 2025. Dengan begitu,

secara total memiliki dua hari tambahan selain akhir pekan yang mengapitnya, menciptakan peluang untuk menikmati libur panjang selama empat hari.

BACA JUGA:Usaha Tambak di Kaur Terus Bertambah Tapi Tenaga Kerja Pribumi Menurun

Cuti bersama pada 9 Juni 2025 memiliki ketentuan yang berbeda bagi pegawai negeri dan pegawai swasta. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan.

Dengan ketentuan libur dan cuti nasional ini diharapkan dapat dipatuhi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Seluma Pandangan Fraksi Terhadap 5 Raperda Dijadwalkan Ulang

"Mengingat waktu libur dan cuti yang sudah cukup panjang, kami mengharapkan semua Aparatur Sipil Negara wajib masuk kerja kembali pada Selasa, tanggal 10 Juni 2025,

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan