Langgar Aturan, Ratusan Kendaraan Ditilang

Kasat Lantas, Iptu Teguh Prasetyo-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

TAIS - Karena melanggar lalu lintas serta tidak tertib dalam berkendara. Ratusan kendaraan yang melintas di ruas jalan Seluma menapat tindakan langsung (Tilang) Sat Lantas Polres Seluma.

Sat Lantas Polres Seluma mencatat dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2023 ada 620 kendaraan yang diberikan Tilang di wilayah hukum Polres Seluma. Hal itu disampaikan Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK melalui Kasat Lantas, Iptu Teguh Prasetyo.

Kasat Lantas mengaku rincian tilang yang dilakukan belum bisa dijelaskan lebih detail. Namun mayoritas pelanggaran dilakukan oleh kendaraan roda dua (R2). "Apabila dibandingkan, mayoritas kendaraan yang ditilang merupakan kendaraan R2," ujar Kasat Lantas.

Sedangkan untuk kesalahannya cukup beragam. Mulai dari tidak menggunakan helm berstandar SNI, pajak kendaraan yang sudah mati hingga penggunaan knalpot brong. Sehingga diberikan tilang oleh petugas, baik saat melakukan razia atau operasi maupun saat giat hunting dilapangan.

"Beragam permasalahan yang dilakukan oleh pelanggar dan berujung ditilang.  Termasuk juga berboncengan lebih dari satu orang," ujar Kasat Lantas kemarin. 

Kasat Lantas turut menyesalkan masih banyaknya warga yang melakukan pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Seluma. Padahal jika berkendara sesuai standar dan melengkapi semua anjuran maka kecelakaan lalu lintas dijalan raya dapat diminimalisir.

Tercatat selama 2023, terdapat 85 laporan polisi (LP) yang masuk terkait laka lantas di wilayah hukum Polres Seluma. Sebagian besar TKP terjadi di wilayah Polsek Sukaraja yakni 51 kasus. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan