Megawati Sebut Bergesernya Arah Pemilu, Ini Jawaban Komisioner KPU
Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik-IST-radarselatan.bacakoran.co
JAKARTA – Pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri yang menyebut bergesernya arah pemilu, ditanggapi serius Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. Idham menegaskan, KPU memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai dengan aturan serta amanat yang tertera di dalam undang-undang yang berlaku.
"Kami sebagai penyelenggara pemilu diamanahkan untuk melaksanakan pemilu sesuai dengan undang-undang terkait," kata Idham Holik. KPU bekerja sesuai dengan koridor dan aturan yang berlaku selama menyelenggarakan pemilu. Idham menambahkan, pasal 22E dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945, misalnya, di dalamnya menetapkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang harus secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil) setiap 5 tahun sekali. KPU juga selalu bekerja tegak lurus (on the track) dan mengedepankan partisipasi masyarakat.
Terkait dengan kritikan Megawati, ia menilai hal tersebut merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang dimiliki oleh tiap individu di Indonesia. "Demokrasi yang baik adanya partisipasi yang besar dari masyarakat. KPU sejak awal mengajak semua pihak untuk wujudkan pemilu yang partisipatif," jelas Koordinator Idham. (**)