Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto-IST-radarselatan.bacakoran.co

BENGKULU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan ASN. Laporan itu akan ditindaklanjuti dengan  melakukan pengecekan untuk memastikan memenuhi syarat formil dan materil. Jika terpenuhi  baru laporan tersebut diregister.

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto mengatakan, setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye akan ditindaklanjuti. Bawaslu akan mencari bukti dengan memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk klarifikasi.

"Setiap laporan pasti kita terima dan akan kita proses. Kita akan memproses laporan, kalau ada buktinya nanti akan kita panggil pelapor dan terlapor serta saksi dan bentuk barang buktinya apa, untuk klarifikasi kebenarannya," kata Eko.

Untuk pembuktian Bawaslu Provinsi Bengkulu akan mencari bukti -bukti dengan memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk di klarifikasi terkait laporan tersebut. Jika memiliki bukti maka pihaknya akan memanggil pelapor dan terlapor serta saksi dan bentuk barang buktinya apa, untuk klarifikasi kebenarannya. "Kita akan cek dulu apakah sudah memenuhi syarat laporan itu, baru kita tindaklanjuti dengan klarifikasi dengan terlapor dan pelapor. Tapi intinya kita akan tindaklanjuti laporan itu," tutupnya. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan