BNNP Bengkulu Tangkap 3 Bandar Narkoba, Sita 2,5 Kg Sabu dan 3.384 Butir Ekstasi

RILIS: BNNP Bengkulu merilis tangkapan tersangka kasus narkoba dan barang bukti narkoba-Icha-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil mencegah peredaran 2,5 kilogram sabu dan 3.384 butir pil ekstasi di wilayah Provinsi Bengkulu.
Barang bukti itu diamankan dari 3 orang bandar narkoba yakni Ba, Pu, dan Ri warga asal Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.
Kabid Brantas BNNP Bengkulu Kombes Pol Muhammad mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Rejang Lebong.
BACA JUGA:Peringatan HKG ke-53, TP-PKK Kaur Gelar Lomba Rebana
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui bahwa aktivitas itu dilakukan di Desa Tanjung Aur.
Mendapati informasi tersebut BNNP langsung melakukan penyelidikan, kemudian dengan dibackup Brimob dan Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung mendatangi TKP.
"Petugas berhasil mengamankan tersangka Ba di rumahnya," kata Muhammad, Kamis (22/5).
BACA JUGA:Tim Balai Venteriner Lampung Ambil Sampel Liur dan Kotoran Ternak di Desa Talang Padang
Di rumah Ba tersebut, BNN mengamankan barang bukti 2,5 kilogram sabu sabu dan 3.384 butir pil ektasi yang disembunyikan di bawah kasur.
Dari hasil interogasi, Ba mengaku dirinya berperan sebagai penyimpan barang yang dititipkan Ri.
Ba juga menyebut nama Pu sebagai pihak yang mengedarkan. Mendapati informasi tersebut BNNP langsung melakukan pengembangan dan mendapati informasi jika Ri dan Pu sedang berada di luar Bengkulu.
BACA JUGA:Puluhan Kendaraan Dinas Pemprov Bengkulu Nunggak Pajak
"BNNP kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Pu di Jakarta. Sedangkan Ri berhasil ditangkap di Sukabumi Jawa Barat," kata Muhammad.
Muhamad mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait asal barang tersebut. Berdasarkan data sementara yang diperoleh oleh BNNP ketiga terduga bandar narkoba tersebut sudah beraksi selama 1 tahun.