BNNP Bengkulu Tangkap 3 Bandar Narkoba, Sita 2,5 Kg Sabu dan 3.384 Butir Ekstasi

RILIS: BNNP Bengkulu merilis tangkapan tersangka kasus narkoba dan barang bukti narkoba-Icha-radarselatan.bacakoran.co

"Infonya dari luar Bengkulu, kami masih lakukan pengembangan," kata Muhammad. 

BACA JUGA:Sekda Kaur Pastikan Kesiapan Perayaan HUT ke-22

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun,  maksimal sampai dengan hukuman mati. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan