Mendagri Sebut Pemda Bisa Gunakan Belanja Tidak Terduga Untuk Dukung Koperasi Merah Putih

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - JAKARTA, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau pemerintah daerah terlibat dalam pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.

Pemerintah daerah bisa mengalokasikan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui pos Belanja Tidak terduga (BTT).

Tito menyadari pemda terkadang ragu menggunakan BTT karena beranggapan hanya untuk kepentingan darurat. Oleh karena itu, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.3/2438/SJ tentang Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih yang ditetapkan pada tanggal 7 Mei 2025.

BACA JUGA:Pagi Ini Sidang Gugatan PSU Pilkada Bengkulu Selatan di MK, Ini Agendanya

SE tersebut dapat menjadi payung hukum bagi pemda sehingga tidak ragu menggunakan BTT dalam pembentukan Kopdeskel Merah Putih.

"Silakan BTT digunakan, jangan ragu-ragu menggunakan, misalnya untuk membayar biaya notaris untuk desa-desa yang akan membuat badan hukum Kopdeskel Merah Putih," kata Tito.

Tito menegaskan, pembentukan Kopdeskel Merah Putih merupakan perintah Presiden RI Prabowo Subianto yang juga tertuang dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih.

BACA JUGA:Mitsubishi Outlander: Mobil SUV Tanpa Pujian dan Mendapat Perhatian

Sehingga sangat membutuhkan dukungan dari pemda, termasuk pemerintah desa maupun kelurahan.

Mendagri juga menyinggung soal sanksi yang dapat diberikan kepada kepala desa maupun lurah apabila tidak mendukung program nasional seperti Kopdeskel Merah Putih.

Sanksi tersebut dapat diberikan oleh bupati dan wali kota selaku pejabat pembina kepala desa maupun lurah.

BACA JUGA:Ingatkan Soal Cuaca, Satgas TMMD Jalin Komsos dengan Nelayan

Gubernur dan pemerintah pusat, kata dia, bertugas memberi teguran apabila bupati dan wali kota tidak bertindak saat kepala desa atau lurah melakukan pelanggaran.

"Nah, ini yang mungkin rekan-rekan bupati/wali kota perlu betul-betul pahami, tugas dan tanggung jawab rekan-rekan dalam rangka membina desa," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan