Kasus Penipuan Penerimaan Bintara Polri Bergulir Di Pengadilan
SIDANG : Sidang perdana kasus penipuan penerimaan Bintara Polri di Pengadilan Negeri Bengkulu-Icha-radarselatan.bacakoran.co
BENGKULU - Kasus dugaan penipuan rekrutmen bintara Polri di lingkungan Polda Bengkulu dengan terdakwa Sg bergulir di pengadilan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu terungkap jika Sg yang merupakan oknum anggota polisi berpangkat bripda menipu korbannya untuk mendapatkan sejumlah uang. Kemudian uang tersebut diduga digunakan untuk membayar utang dan judi online.
BACA JUGA:Kapolda Pimpin Sertijab 3 PJU Dan 3 Kapolres
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Fauzi Isra, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu Boy Martin mendakwa terdakwa melanggar Pasal 372 tentang Tindak Pidana Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.
BACA JUGA:Pesta Miras,10 Remaja Kaur Diamankan Polisi
Boy Martin menyebut, Sg yang merupakan anggota Polri diduga melakukan penipuan kepada korbanya Yayat Apriansyah (20) warga Kabupaten Bengkulu Utara. Sg menjanjikan kelulusan seleksi Bintara Polri kepada Yayat Apriansyah. Sg telah menerima uang sebesar Rp750 juta dari orang tua Yayat, yakni Haryantoni.
BACA JUGA:Sapa Relawan di Bengkulu, Prabowo Bakal Lanjutkan Program Jokowi
"Total uang yang diterima terdakwa dari korban Haryanto dan Ita berjumlah Rp750 juta," kata JPU dalam dakwaannya.
BACA JUGA:Mamang Cilok Terkapar di Toilet Masjid, Meninggal Dunia
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa uang tersebut habis digunakan terdakwa untuk membayar utang, bermain judi online serta membayar kost beberapa anak lain yang juga mengikut tes jalur khusus selama 7 bulan yang juga dijanjikan kelulusan.
BACA JUGA:BPN Pastikan Tak Pernah Pasang Patok di Kawasan PT. ABS
"Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pidana seperti yang diatur dan diancam dalam pasal 372 jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana," kata JPU.
Boy mengatakan, seluruh dakwaaan itu nanti akan dibuktikan di persidangan. Dalam kasus ini, JPU akan menghadirkan 9 orang saksi.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Dede Frestien mengatakan, kliennya tidak akan mengajukan esepsi atau keberatan. Namun kliennya keberatan denagn keterangan saksi korban dan orang tuanya yang mengaku telah dirugikan sebesar Rp750 juta.
"Ada kekeliruan soal hal tersebut. Kami akan hadirkan saksi yang meringankan," kata Dede. Seperti diketahui, kasus ini bermula saat orang tua Yayat Apriansyah yakni Hariantoni mendukung anaknya mengikuti seleksi Bintara Polri Gelombang II Tahun 2023 di Polda Bengkulu.