Kapolres Kaur Ingatkan Warga Jauhi Miras dan Obat Terlarang
Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SIK, MH mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras (miras) dan obat terlarang.
Menurutnya laporan yang beredar di kalangan masyarakat masih banyak sekali masyarakat Kaur yang didominasi oleh anak muda mengkonsumsi miras dan obat-obatan terlarang.
BACA JUGA:Gubernur Instruksikan Penghentian Sementara Wisata ke Pulau Tikus
BACA JUGA:Fakta Dibalik Karamnya Kapal Pengangkut Wisatawan Pulau Tikus di Perairan Malabero
"Soal miras masih jadi PR bagi kita, sosialisasi peringatan agar tidak konsumsi hingga pemberantasan peredaran terus Polres Kaur beserta jajaran lakukan," ungkap Kapolres.
Miras dan obat terlarang dapat membawa dampak negatif bagi diri pemakai, seperti merusak tubuh dan menyebabkan seseorang nekat melakukan tindak kejahatan.
Kapolres menyampaikan bahwa Polres Kaur terus berupaya melakukan penanganan terhadap anak-anak muda yang sering mengonsumsi miras.
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Lantik Kades Suka Bandung
BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Tak Akan Beri Ruang untuk Premanisme
"Upaya kita dari Polres mulai dari sosialisasi hingga penangan terus kita lakukan," tambah Kapolres.
Razia rutin di beberapa tempat yang kerap dijadikan lokasi pesta miras oleh anak-anak muda juga terus dilakukan. Khususnya di kawasan perkotaan Bintuhan, kawasan pantai, dan juga tempat hiburan malam.
BACA JUGA:Dinas Dikbud Seluma Tarik 15 Unit Tornas Yang Rusak dan Menunggak Pajak
BACA JUGA:SMAN 5 BS Menggalakkan Program Basmi Buta Baca Al-Qur'an
Selain itu, Polres Kaur juga terus melakukan upaya penanganan reprensif yakni melakukan razia miras bekerja sama dengan pihak ekspedisi untuk memotong jaringan obat-obatan dan juga miras yang masuk ke Kabupaten Kaur.
Ia berharap masyarakat dapat terhindar dari bahaya miras dan obat terlarang.
"Kita akan terus melakukan sosialisasi dan penindakan untuk mencegah peredaran miras dan obat terlarang di Kabupaten Kaur," demikian Kapolres.
(jul)