3 Kali Tak Hadiri Rapat, Sanksi Menanti Anggota DPRD Seluma

Berdasarkan tatib yang baru anggota DPRD Seluma dilarang sampai tiga kali tidak hadir dalam rapat paripurna atau rapat lainnya di DPRD Seluma-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Anggota DPRD Seluma harus mematuhi tata tertib (tatib) baru yang sudah disahkan. Salah satunya sanksi mengenai wakil rakyat yang tidak hadir pada rapat paripurna atau rapat umum lainnya hingga tiga kali.

Jika sampai tiga kali tidak hadir dalam rapat, maka DPRD Seluma akan melapor kepada partai politik, serta menyarankan agar anggota DPRD Seluma tersebut dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). 

BACA JUGA:Hanya Butuh Waktu 7 Jam, Polsek Seginim Ringkus 2 Pelaku Curanmor

Waka I DPRD Seluma Samsul Aswajar menyampaikan tatib tersebut sudah ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Seluma.

"Kalau Tatib sebelumnya itu batas enam kali berturut tidak hadir. Kalau sekarang tiga kali. Pada dasarnya secara garis besar tidak ada yang berubah, masih tetap sama," ujar Waka I.

BACA JUGA:Soal Keluhan Pasien Cuci Darah, Ini Penjelasan Pihak RSHD Manna

Menurutnya tatib telah disempurnakan sesuai amanah PP Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD.

Yakni anggota dewan yang melanggar tidak diberi surat teguran terlebih dulu, melainkan langsung akan disampaikan ke pimpinan partai langsung.

BACA JUGA:Kapolres Bersama Media Bagikan Takjil Kepada Pengendara

Kemudian Badan Kehormatan (BK) akan menindaklanjuti hasil laporan dari pimpinan dewan terhadap anggota dewan yang melanggar. Lalu hasil tindak lanjut tersebut akan disampaikan ke pimpinan partai yang bersangkutan.

BACA JUGA:Musrenbang Kabupaten Kaur, Digelar 20 Maret

"Kami menunggu laporan dari pimpinan, kalau tidak ada laporan kami tidak akan menindaklanjuti," tegasnya. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan