Kegiatan Tahun 2024 Gagal Bayar, Akan Diselesaikan di APBD Perubahan
Waka I DPRD Seluma Samsul Aswajar-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Sejumlah proyek fisik di Kabupaten Seluma tahun 2024 yang gagal bayar akan dibayar pada APBD Perubahan tahun 2025. Saat ini Inspektorat Seluma sudah melakukan reviu.
Berdasarkan reviu tersebut, kemudian Pemkab Seluma akan memasukkan utang Pemkab Seluma pada APBD Perubahan.
BACA JUGA:Soal Keluhan Pasien Cuci Darah, Ini Penjelasan Pihak RSHD Manna
Agar dapat direalisasikan melalui APBD Perubahan tahun 2025 ini oleh Pemkab Seluma. Waka I DPRD Seluma Samsul Aswajar mengatakan, APBD Perubahan tahun 2025 akan dipercepat pembahasannya.
Serta akan mulai dibahas pada April sampai Mei ini. Kemudian menurutnya, Untuk penyesuaian efisiensi anggaran maka nantinya akan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
"Jadi saat ini APBD 2025 sudah ada efisiensi, APBD perubahan belum dibahas dan Perkada juga belum. Nanti untuk kegiatan yang gagal bayar seperti proyek fisik serta kegiatan lainnya akan dimasukkan di dalam APBD Perubahan tahun 2025," tegas Samsul Aswajar kepada wartawan.
BACA JUGA:Hanya Butuh Waktu 7 Jam, Polsek Seginim Ringkus 2 Pelaku Curanmor
Sementara itu sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 pelaksanaan pembayaran melampaui Tahun Anggaran APBD, maka dimulai dengan kepala SKPD meneliti sebab-sebab terjadinya keterlambatan penyelesaian.
Pekerjaan pada tahun anggaran yang berkenaan untuk memastikan bahwa keterlambatan penyelesaian terjadi bukan karena kelalaian penyedia barang/jasa dan/atau pengguna barang dan jasa Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada tahun anggaran berkenaan yang melampaui tahun anggaran, harus dilakukan reviu terlebih dahulu oleh APIP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Wagub Tegaskan Distribusi Gas Subsidi Lancar Selama Ramadhan
Hasil reviu APIP menjadi salah satu dasar pemerintah daerah untuk menganggarkan dalam perubahan perkada tentang penjabaran APBD melakukan perubahan perkada tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam perda perubahan APBD. (rwf)