20 Sertifikat TKDN Produk Apple Terbit! iPhone 16 Akan Segera Masuk Pasar Indonesia!

20 Sertifikat TKDN Produk Apple Terbit! iPhone 16 Akan Segera Masuk Pasar Indonesia! -Istimewa-IST, Dokumen

RadarSelatan.bacakoran.co - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple, termasuk iPhone 16.

Dengan demikian, perangkat tersebut semakin dekat untuk resmi dipasarkan di Indonesia.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyampaikan bahwa dari 20 sertifikat yang diterbitkan, 11 di antaranya diperuntukkan bagi produk telepon seluler, sementara sembilan lainnya untuk komputer tablet.

BACA JUGA:Apple Uji iOS 18.4 Beta dengan Fitur Notifikasi Prioritas

BACA JUGA:Apple Merilis AirPods 4 Edisi Khusus Bertema Ular, Dijual Terbatas dengan Harga Menarik

Setiap sertifikat TKDN telah ditandatangani oleh Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin.

Penerbitan ini dilakukan setelah Apple kembali mematuhi regulasi terkait TKDN, yaitu Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, usai sempat dikenai sanksi akibat wanprestasi pada periode 2020-2023.

Setelah memperoleh sertifikat TKDN, Apple masih harus mendapatkan sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

BACA JUGA:Samsung Galaxy A56 Hadir dengan Desain dan Fitur Terbaru! Harganya Cuma Segini

BACA JUGA:Konten Kreator Wajib Coba! Samsung Galaxy S25 Series Hadir dengan Pembaruan, Bikin Konten Makin Mudah

Sertifikat tersebut menjadi syarat bagi Apple untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor dari Kemenperin.

Febri menjelaskan bahwa TPP Impor dari Kemenperin merupakan syarat bagi seluruh produk Apple yang diimpor agar mendapatkan nomor IMEI serta Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.

"Pihak Apple bisa mengajukan permohohonan sertifikat postel ke komendigi, setelah memperoleh 20 sertifikat TKDN. lalu kemudian mengajukan TPP impor yang akan menjadi syarat untuk mendapatkan nomor nomor IMEI dari CEIR serta PI dari Kementerian Perdagangan," kata Febri.

BACA JUGA:Samsung Galaxy A56 5G, Smartphone Midrange Rasa Flagship 

BACA JUGA:Samsung Kembali Guncang, Luncurkan Galaxy Z Flip 6, HP Pintar Yang Bisa Dilipat

Berikut daftar produk Apple yang telah memperoleh sertifikat TKDN, sebagaimana tercantum dalam laman P3DN Kemenperin:

- iPhone 16 E

- iPhone 16 Pro Max

- iPhone 16 Pro

- iPhone 16 Plus

- iPhone 16

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan