Pelaku Penusukan Terancam Penjara 7 Tahun
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
SEMIDANG ALAS - Penyidik Polsek Semidang Alas (SA) masih melakukan pengembangan kasus dugaan penusukan terhadap Dapid, warga Desa Muara Maras Kecamatan Semidang Alas Maras. Dua tersangka sudah dibekuk dan ditahan di sel tahanan Mapolsek SA. Yakni pria berinisial AB dan AP, warga Kecamatan Talo Kecil.
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK melalui Kapolsek SA Iptu Gema Pipi Arizon mengaku sejumlah saksi masih diperiksa. “Ini untuk memastikan apakah ada pelaku lain atau tidak," tegas Kapolsek.
Kapolsek mengatakan korban maupun kedua tersangka belum ada rencana berdamai atau menempuh langkah restorative justice (RJ). Kapolsek mengatakan kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun karena melanggar pasal pasal 170 junto 351 KUHP.
Seperti diketahui, Sabtu (30/12) lalu personel Polsek SA mengamankan AB dan AP atas dugaan penusukan di warem Desa Talang Durian. Penusukan dilakukan tersangka lantaran saling senggol saat berjoget di warem. (rwf)