Pembayaran Gaji 14 ASN, Pemkab Kaur Siapkan Rp 18 Miliar
Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji 14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres).
Namun Pemkab Kaur sudah menyiapkan anggaran Rp 18 miliar untuk pembayaran gaji ke-14 ASN lingkungan Pemkab Kaur.
BACA JUGA:Wujudkan Data Akurat Seluma Dalam Angka, BPS Terjun Langsung Bina Desa Cantik
Hal ini disampaikan Kabid Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaur, Leo Tarnando SH. Ia menyatakan Pemkab Kaur saat ini masih menunggu Perpres pembayaran gaji ke-14 ASN.
Menurut Leo, setelah terbitnya Perpres, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) biasanya akan menyusul sebagai dasar pembayaran.
BACA JUGA:Helmi Tunjuk Herwan Penjabat Sekda, Instruksikan Segera Bekerja Bantu Rakyat
Diperkirakan, paling lambat seminggu sebelum lebaran, gaji ke-14 akan segera disalurkan kepada ASN. Pemkab Kaur telah mengalokasikan dana Rp 18 miliar lebih untuk membayarkan gaji ke-14.
Dana tersebut sudah tersedia di dalam kas daerah dan siap dialokasikan kepada sejumlah ASN di Kaur.
BACA JUGA:Jelang PSU Pilkada, Polres Bengkulu Selatan Pastikan Kamtibmas Kondusif
BKAD Kaur menegaskan pembayaran gaji 14 atau THR akan secepatnya diselesaikan setelah menerima PMK.
"Kita akan segera menyelesaikan pembayaran gaji 14 atau THR setelah menerima PMK dari Kementerian Keuangan," kata Leo.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Resmi Buka Pendaftaran Calon Bupati untuk PSU
Gaji 14 atau THR ini merupakan hak bagi ASN, sehingga Pemkab Kaur berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran dengan cepat dan akurat.
Dengan adanya peraturan presiden dan peraturan menteri keuangan, diharapkan bahwa pembayaran gaji 14 atau THR dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel. (jul)