Kasus Tukar Gulung Lahan, Mantan Bupati Seluma Dituntut Penjara 4 Tahun

Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu menggelar persidangan kasus tukar guling lahan dengan terdakwa mantan Bupati Seluma, Rabu (5/3/2025)-Icha-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Mantan Bupati Seluma Murman Efendi dituntut Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Seluma selama 4 tahun penjara dalam kasus dugaan tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan dirinya pada tahun 2008. Murman juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain Murman, JPU juga menuntut tiga terdakwa lainnya yakni mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun, denda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Resmi Buka Pendaftaran Calon Bupati untuk PSU
Kemudian Mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin di tuntut sama seperti Murman yakni lselama 4 Tahun denda 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Serta terdakwa Mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahap dituntut hukuman penjara selama 2 tahun serta denda Rp500 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:Pemprov Percepat Pendataan Penerima Program Makan Bergizi Gratis
JPU Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni mengatakan, hal yang memberatkan para terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun dalam kasus ini para terdakwa tidak dibebankan kerugian negara.
BACA JUGA:Stabilkan Harga, Beras SPHP Kembali Tersedia Di Pasar Murah
"Kerugian negara dalam konteksnya tanah. Tanah itu sudah kita sita dan tanah serta sertifikatnya sudah kita rampas untuk negara," kata Ahmad di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu (5/3/2025).
Sementara itu, kuasa hukum Murman, Erwan Sagitarius mengatakan, kliennya dapat dibebaskan karena dalam kasus ini tidak ada unsur merugikan negara dan penyalahgunaan wewenang.
BACA JUGA:Pejabat Eselon III dan IV Tandatangi Perjanjian Kerja
"Kita menyakini tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang dan sudah ditegaskan oleh JPU didalam tuntutannya, tidak ada kerugian negara," kata Erwan.
Erwan mengatakan, semua itu akan dituangkan dalam nota pembelaan yang akan dibacakan dalam sidang lanjutan pada 12 Maret 2025.
BACA JUGA:Butuh Rp 2,5 Triliun Perbaiki Jalan dan Jembatan di Bengkulu