KPU Bengkulu Selatan Resmi Buka Pendaftaran Calon Bupati untuk PSU
Anggota KPU Bengkulu Selatan, Gusman Heryadi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - KPU Kabupaten Bengkulu Selatan resmi membuka pendaftaran calon bupati untuk pemungutan suara ulang (PSU).
Hal itu sesuai pengumuman KPU Nomor: 40/PL.02.2-Pul/1701/2/2025 tentang Pendaftaran/Pengusulan Calon Pengganti Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024 Sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan.
BACA JUGA:Pemprov Percepat Pendataan Penerima Program Makan Bergizi Gratis
Pendaftaran calon bupati dibuka pada Jumat, 7 Maret 2025 sampai dengan Minggu, 9 Maret 2025. KPU siap menerima pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Khusus pada hari Rabu, 9 Maret 2025, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB.
BACA JUGA:Stabilkan Harga, Beras SPHP Kembali Tersedia Di Pasar Murah
“Ya, pendaftaran calon bupati untuk PSU sudah resmi dibuka. Pengumuman itu sudah resmi kami sampaikan ke publik. Sudah disebarkan ke masyarakat, khususnya kepada partai politik koalisi yang akan mengusulkan calon pengganti,” kata Anggota KPU Bengkulu Selatan, Gusman Heryadi.
BACA JUGA:Pejabat Eselon III dan IV Tandatangi Perjanjian Kerja
Jika selama tiga hari pendaftaran dibuka tidak ada calon pengganti yang diajukan partai politik. Maka KPU akan memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari, dari tanggal 10 Maret-13 Maret 2025.
BACA JUGA:Butuh Rp 2,5 Triliun Perbaiki Jalan dan Jembatan di Bengkulu
Terkait persyaratan pencalonan, tidak ada hal khusus yang wajib dipenuhi. Di antaranya bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, setiap pada pancasila dan UUD 1945, berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, berusia minimal 25 tahun.
BACA JUGA:Bahayakan Pengguna Jalan, Jembatan Rusak di Desa Sendawar Ditutup Polisi
Kemudian tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
BACA JUGA:Pendaftaran Masuk Polri di Kaur Tutup 6 Maret, Ada 70 Pelamar