Depnakertrans Dorong Enam Kabupaten Bentuk Dewan Pengupahan

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifudin-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu mendorong kepada pemerintah kabupaten segera membentuk dewan pengupahan di wilayahnya masing-masing.

Saat ini baru empat kabupaten/Kota yang memiliki dewan pengupahan yakni Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, Mukomuko dan Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Personel Polres Seluma Awasi Harga Bahan Pokok di Pasar

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifudin, mengatakan, terdapat enam kabupaten lagi yang belum memiliki dewan pengupahan yakni Bengkulu Selatan, Seluma, Kaur, Kepahiang, Lebong dan Rejang Lebong.

"Ada kabupaten yang sudah menyatakan kesiapannya yakni Rejang Lebong, Kepahiang dan Seluma. Mudah - mudahan tahun ini bisa bertambah," kata Syarifudin, Minggu (2/3).

Syarifudin mengatakan, dewan pengupahan sangat dibutuhkan agar bisa menghasilkan produk berupa Upah Minimum Kabupaten (UMK).

BACA JUGA:Bantuan Mesin Pengering Gabah di Seluma Rusak Saat Uji Coba Perdana

Hal ini juga sebagai upaya agar ada jaminan bagi pekerja di wilayah kabupaten/Kota.

"Mudah-mudahan tahun ini bisa tambah tiga daerah, sehingga dari empat dewan pengupahan yang sudah ada, bertambah tujuh daerah," kata Syarifudin. .

Seperti diketahui, peran dewan pengupahan di kabupaten sangat penting. Yakni memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK)

BACA JUGA:Unit Tipidter Satreskrim Polres Kaur Cek Tambak Udang Ilegal

Sesuai aturan maka untuk wilayah yang tidak memiliki Dewan Pengupahan, pemberlakuan upah pekerja merujuk pada Upah Minimum Provinsi (UMP). (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan