Mobil Hybrid Dapat Insentif PPnBM, Harga Bisa Lebih Murah

Mobil Hybrid Dapat Insentif PPnBM, Harga Bisa Lebih Murah-Istimewa-IST, Dokumen

RadarSelatan.bacakoran.co - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan kebijakan insentif untuk mobil hybrid.

Kendaraan ramah lingkungan ini akan mendapatkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).

Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025, yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM untuk kendaraan listrik berbasis baterai serta kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah tertentu.

BACA JUGA:Terbaru Honda T360 Hybrid, Perpaduan Sempurna Mobil Masa Lalu dan Masa Depan, Unik dan Antik

BACA JUGA:Mazda CX-3 Hybrid Diperkenalkan, Generasi Terbaru Mazda Yang Siap Mengguncang Dunia Otomotif

Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Februari 2025 dan berlaku sepanjang tahun anggaran 2025.

Dalam aturan tersebut, tiga jenis mobil hybrid, full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid, berhak mendapatkan insentif dari pemerintah.

PPnBM yang ditanggung pemerintah untuk mobil hybrid ditetapkan sebesar 3% dan berlaku untuk periode Januari hingga Desember 2025.

BACA JUGA:Wuling Luncurkan, SUV Hybrid dan Listrik Seharga 200 Jutaan, Dimensi Seukuran CR-V, Jelas Ini Ancaman

BACA JUGA:Wuling Rilis SUV Hybrid dan Listrik Harga di Bawah 300 Juta, Dimensi Mirip CR-V, Ancaman Bagi Kompetitor

Sebagai contoh, dalam lampiran PMK No. 12 Tahun 2025, disebutkan skenario perhitungan insentif untuk mobil hybrid.

Jika pabrikan PT X menjual kendaraan full hybrid berkapasitas 1.500 cc dengan konsumsi bahan bakar 24 km/liter kepada PT Y dengan harga Rp 300 juta, maka perhitungan pajaknya sebagai berikut:

- Harga Jual: Rp 300.000.000

- PPN Terutang (12% dari harga jual): Rp 36.000.000

- PPnBM Terutang (15% dari 40% harga jual): Rp 18.000.000

BACA JUGA:SUV Paling Populer, Toyota Fortuner Diesel Mild-Hybrid 2025, Seperti Ini Penampakannya

BACA JUGA:Hadir Dengan Mesin Hybrid, Pajero Lebih Sangar dan Gagah

- PPnBM Ditanggung Pemerintah (3% dari harga jual): Rp 9.000.000

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan