Tersangka Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Tak Ditahan, Pjs Kades Jamin Kooperatif
Kajari Seluma Eka Nugraha-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Meskipun para tersangka kasus penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo sudah dilimpahkan ke Jaksa Kejari Seluma.
Namun para tersangka hanya dikenakan tahanan kota, serta tidak ditahan oleh JPU Kejari Seluma.
BACA JUGA:Segera Lengkapi Administrasi Laporan Penggunaan Keuangan Desa
Pjs Kades Dusun Baru Hardiansyah mengatakan bahwa Pemdes Dusun Baru menjamin bahwa warganya yang ditetapkan sebagai tersangka serta sudah dilimpahkan ke Kejari Seluma akan kooperatif.
Serta kapan saja akan diperlukan oleh JPU Kejari Seluma. Maka para warganya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka selalu siap untuk hadir.
"Saat ini Pemdes Dusun Baru bersama dengan Penasihat Hukum (PH) para warga yang tersandung hukum menjamin para warga akan kooperatif. Sehingga meskipun jadi tahanan kota, kapan dibutuhkan akan siap dihadirkan," tegas Pjs Kades Dusun Baru.
BACA JUGA:Cegah Stunting Terhadap Balita, Ajak Ibu Hamil Ikuti Program Posyandu
Sementara itu, Kajari Seluma Eka Nugraha mengatakan bahwa meskipun para tersangka tidak ditahan. Namun yang Jaksa Kejari Seluma tetap akan memantau para tersangka.
"Para tersangka memang tidak ditahan, tapi kami pantau terus keberadaannya," tegas Kajari Seluma.
Sementara itu para tersangka dalam kasus penyegelan kantor desa yang sudah dilimpahkan ke JPU yakni RA, Za, Ru, Ri, He dan Ma.
Mereka adalah warga Desa Dusun Baru dari berbagai latar belakang yang berbeda. Sedangkan satu tersangka FA akan dilimpahkan selanjutnya, karena tersangka FA mempunyai peran berbeda. Sehingga BAP nya terpisah.
BACA JUGA:Anak Baru Lahir Segera Urus Akte Kelahiran
Sebagai informasi, sebelumnya pada Kamis 4 April 2024 areal kantor Desa Dusun Baru disegel oleh sejumlah warga.
Hal itu dilakukan akibat dari tuntutan masyarakat akan pemberhentian Kepala Desa Dusun Baru yang tak terpenuhi, membuat masyarakat melampiaskan dengan melakukan penyegelan kantor desa.