Verifikasi DPA Tuntas, OPD Diharapkan Percepat Realisasi Belanja Kegiatan Pembangunan
DPA Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tahun anggaran 2025 telah tuntas diproses verifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tahun anggaran 2025 telah tuntas diproses verifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Untuk itu, diharapkan kepada OPD agar segera mempercepat realisasi serapan anggaran pembangunan daerah.
Hal ini disampaikan Kabag Pembangunan Setkab Bengkulu Selatan, Tedy Setiawan MM bahwa setelah proses verifikasi tuntas maka untuk merealisasikan kegiatan pembangunan OPD diharapkan segera dimulai.
BACA JUGA:Sejarah dan Fakta Pemekaran Provinsi Riau, Daerah Dengan Potensi Melimpah
BACA JUGA:Sejarah dan Fakta Provinsi Sumatera Barat, Kaya Budaya, Pernah Jadi Ibu Kota Negara Sementara
"Tim Anggaran Pemerintah DaerahPemkab Bengkulu Selatan telah selesai melaksanakan verifikasi DPA OPD dan diminta kepada Organisasi Perangkat Daerah lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan segera melaksanakan dan memulai tahapan kegiatan," ujar Tedy.
Dikatakan Teddy, sebelum diverifikasi DPA OPD di minta masing-masing OPD memaparkan semua program yang mendukung program, salah satunya prioritas nasional seperti penanganan stunting, kemiskinan ekstrim dan sebagainya.
BACA JUGA:Apa Kegunaan NPWP? Berikut Pengertian, Jenis, dan Cara Membuatnya
"Verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah wajib memasukan dukungan atas program prioritas nasional," terang Tedy.
Teddy menambahkan verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA OPD) diikuti oleh Bagian Program atau Perencanaan seluruh OPD dan tim teknis verifikasi dari TAPD.
BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN Dibuka Februari 2025, Simak Posisi dan Link Pendaftarannya!
BACA JUGA:Cara Mengecek Saldo Jaminan Pensiun melalui Website dan Aplikasi
"Verifikasi DPA dalam rangka melaksanakan amanah Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur bahwa RKA OPD yang memuat program dan kegiatan baru dan perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dimana OPD yang akan dianggarkan dalam dokumen APBD disampaikan kepada TAPD melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)," pungkas Tedy.
Ia menambahkan verifikasi DPA OPD adalah proses untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Bank Indonesia Resmi Tarik Uang Logam Rp 150.000 dan Rp10.000
BACA JUGA:Mudik Gratis Lebaran 2025! Kemenhub dan BUMN Siapkan Fasilitas bagi Pemudik
Sementara DPA OPD dokumen yang berisi pendapatan dan belanja setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dokumen ini digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan anggaran yang telah disetujui.
“Setelah verifikasi DPA OPD tuntas, maka diharapkan OPD menjalankan kegiatan tanpa harus mengulur waktu," demikian Tedy.
(one)