Isu Penghapusan THR dan Gaji ke-13 ASN, Ini Tanggapan Airlangga!

Isu Penghapusan THR dan Gaji ke-13 ASN, Ini Tanggapan Airlangga!-Istimewa-IST, Dokumen

RadarSelatan.bacakoran.co - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto,angkat bicara mengenai isu penghapusan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menegaskan keputusan terkait THR dan gaji ke-13 merupakan kewenangan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Keuangan.

BACA JUGA:Anggaran Terbatas, Gaji 13 dan 14 PNS Tahun 2025 Dihapus?

BACA JUGA:DPRD Desak Pemkab Seluma Segera Bayarkan Gaji 13 dan 14 Guru

Airlangga juga menyebut dirinya telah berdiskusi dengan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, untuk membahas hal tersebut.

Namun, Airlangga tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait skema atau aturan yang sedang disiapkan mengenai THR dan gaji ke-13 ASN.

"Saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Mereka juga tengah melakukan persiapan," ujar Airlangga.  

BACA JUGA:Sisa 50 Persen, Tunjangan 100 Persen THR dan Gaji 13 Guru Tunggu Transfer Dana Pusat

BACA JUGA:Alhamdulillah, Pembayaran Gaji 13 ASN Bengkulu Selatan Tuntas

Terkait kejelasan gaji ke-13, Airlangga enggan berkomentar lebih jauh dan menegaskan bahwa hal tersebut merupakan wewenang Menteri Keuangan.

"Silakan ditanyakan langsung kepada ibu Sri Mulyani, persiapannya sudah ada," katanya.

Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan kabar bahwa pemerintah berencana menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada 2025.

BACA JUGA:Bonus 50 Persen THR dan Gaji 13 Masih Ditunggu

BACA JUGA:Rekrut CASN Baru Bebani Anggaran Daerah, Untuk Gaji Saja Sudah Rp 31 Miliar

Isu tersebut menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan para sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kebijakan tersebut.

Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai kebenaran kabar tersebut. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan