Kasus “Pelakor” di Pagar Dewa Berakhir dengan Sanksi Jambar
Ilustrasi :Kasus Pelakor di Pagar Dewa Bengkulu Selatan-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Kasus wanita perebut laki orang (pelakor) di Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan berakhir dengan sanksi adat.
Perempuan berinisial HA alias He dan laki-laki berinisial He dikenakan sanksi jambar oleh pemerintah desa. “Tadi (Kamis, 23/1/2024) kedua belah pihak telah hadir ke kantor desa.
BACA JUGA:30 Calon Petugas Haji Daerah Bengkulu Lolos Seleksi Adminsitrasi
Kami juga hadirkan pengurus adat desa. Dari musyawarah, disepakati untuk memberikan sanksi adat, keduanya dikenakan sanksi tejambar,” kata Kades Pagar Dewa, Rusman Mahidi.
Meski berada dalam satu atap saat malam hari, keduanya tidak dikenakan sanksi pelanggaran zina.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma, Tiga Saksi Dihadirkan
Sebab saat digerebek, wanita dan laki-laki yang bukan mahram ini sedang tidak melakukan hal aneh. Kemudian di dalam rumah bukan hanya mereka berdua, tapi ada anak si wanita.
“Pelanggaran adat yang dilakukan karena bertamu ke rumah orang pada malam hari. Dan mereka tidak ada hubungan apa pun. Hal itu jelas melanggar hukum adat di desa kami,” ujar kades.
BACA JUGA:Pentingnya Menjaga Kebersihan Diri
Saat berada di kantor desa, HA dan He memang telah menjalin hubungan. HA yang bekerja sebagai pegawai tidak tetap (PTT),
sebelumnya ditulis bidan (dengan berita ini kesalahan informasi dilakukan perbaikan), di salah satu Puskesmas Kecamatan SAM Kabupaten Seluma telah berstatus janda. Suaminya meninggal dunia sekitar dua tahun lalu.
BACA JUGA:RKPD Pemprov Bengkulu Tampung Aspirasi Masyarakat
Sedangkan Ha memang masih memiliki istri sah. Tapi berdasarkan pengakuannya, ia telah cukup lama pisah ranjang dengan sang istri. Tapi ia belum cerai secara resmi. Sehingga statusnya masih sebagai suami orang.
Sekedar mengingatkan, HA dan He digerebek pihak keluarga dan istri He pada Rabu, 22 Januari 2025 dini hari.