Tenaga Honorer Resmi Dihapus Mulai 1 Januari 2025, Pemerintah Akui Hanya 3 Jenis Kepegawaian Ini

Tenaga Honorer Resmi Dihapus Mulai 1 Januari 2025, Pemerintah Akui Hanya 3 Jenis Kepegawaian Ini-Istimewa-IST, Dokumen

RadarSelatan.bacakoran.co - Status tenaga honorer resmi dihapuskan oleh pemerintah terhitung Januari 2025.

Dengan kebijakan ini, pegawai yang dipekerjakan dengan status tenaga honorer tidak lagi diakui. Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Instansi pemerintah yang masih mempekerjakan atau merekrut tenaga honorer pada 2025 akan dikenai sanksi berat, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Resmi Ditutup, Pelamar PPPK Tahap II di Kaur Capai 842 Orang

BACA JUGA:Ipda Seluma Turunkan Tim Awasi Seleksi PPPK Tahap II

Langkah ini merupakan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengalihkan mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi CASN (Calon ASN).

Sebagai tindak lanjut, pemerintah membuka seleksi CASN, baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Semua tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat mendaftar seleksi ini, dengan jaminan diangkat menjadi pegawai pemerintah jika lulus seleksi.

BACA JUGA:Keputusan Final MenPAN-RB, 3 Kategori Honorer Resmi Dibatalkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:PERHATIAN! Pendaftaran PPPK Tahap II Ditutup, Seleksi Digelar April-Mei

Bagi tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau II, mereka akan diangkat menjadi PPPK sesuai dengan dua skema, yaitu:

1. PPPK Penuh Waktu: Memenuhi kebutuhan kerja sepanjang waktu sesuai dengan peraturan

2. PPPK Paruh Waktu: Memenuhi kebutuhan kerja tertentu dengan jam kerja terbatas

Keduanya akan berstatus ASN dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Tiga Jenis Kepegawaian yang Diakui Pemerintah pada 2025

Seiring penghapusan tenaga honorer, pemerintah hanya mengakui tiga jenis kepegawaian berikut ini:

BACA JUGA:Isu Uang Pelicin Seleksi PPPK Bermunculan, Waka II DPRD: Semoga Buaian Angin Sepoi Belaka

BACA JUGA:MenPAN RB Pastikan Honorer PPPK Paruh Waktu Dapat Naik Status ke PPPK Penuh Waktu, Jika Penuhi 2 Syarat Ini!

1. PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Pegawai tetap dengan hak pensiun, jenjang karier yang jelas, dan status yang diatur undang-undang.

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Pegawai pemerintah dengan kontrak namun hak-haknya setara PNS kecuali pensiun. Terdiri dari PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

3. Pegawai Outsourcing

Pegawai yang direkrut melalui pihak ketiga untuk pekerjaan tertentu, seperti satpam, petugas kebersihan, pengemudi, dan tenaga alih daya lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan