Bidang HI Disnakertrans Siap Lakukan Pendampingan Pekerja Perusahaan

Ilustrasi-Ist-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Bagian Hubungan Industrial (HI) selalu siap memberikan pendampingan bagi para pekerja perusahan terkait pemenuhan hak-hak pekerja.

Hal ini disampaikan Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kabupaten Bengkulu Selatan, Gustia Nengsi, M.Si. 

BACA JUGA:Jelang Uji Sumatif 2025, Disdikbud Bakal Evaluasi Kemampuan BTA Siswa

“Bidang hubungan industrial salah satu tugasnya melaksanakan kebijakan teknis hubungan industrial, dalam hal ini penanganan pekerja perusahan," ujar Gustia Nengsi.

Dikatakan Gustia Nengsi, kegiatan dimaksud bidang HI melaksanakan persyaratan kerja dan kelembagaan ketenagakerjaan, melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan, melaksanakan hukum ketenagakerjaan, melaksanakan pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 

"Hubungan industrial adalah sistem hubungan yang terbentuk antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah, menjaga kelancaran produksi, menciptakan ketenangan kerja yang baik, dan mencegah pemogokan," terangnya Gustia.

BACA JUGA:Gigi Ngilu Sangat Menganggu, Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

Ia menambahkan bidang HI dibawah struktur Disnaker Bengkulu Selatan beralamat di jalan BLK Kota Manna Bengkulu Selatan pada prinsipnya siap melayani dan memberikan pendampingan pegawai bekerja perusahan bila ada permasalahan di perusahaan. 

"Hubungan industrial juga melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang tenaga kerja, pemberdayaan masyarakat dan sebagainya terkait ketenagakerjaan," pungkas Gustia.

Ia menambahkan bidang hubungan industrial membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial.

BACA JUGA:PT. Bimex Dukung Pengembangan Minyak Goreng

"Hadirnya bidang HI ini pada intinya melaksanakan pengawasan, membantu pekerja penyelesaian persoalan hak pekerja yang bekerja dan sebagainya terkait ketenagkerjaan,” pungkasnya. (one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan