Mantan Pejabat Seluma Benarkan Proses Pembebasan Lahan Tidak Sesuai Prosedur
Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni-Ist-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Jaksa Kejari Seluma saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi pembebasan lahan oleh Pemkab Seluma dari tahun 2009 lalu hingga tahun 2011.
Pasalnya, setelah memeriksa juru ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma. Jaksa Kejari Seluma juga kembali memeriksa mantan pejabat Pemkab Seluma.
BACA JUGA:Senin Depan Makan Siang Gratis Di Bengkulu Dimulai, Sasar 6000 Siswa
Yakni mantan Kabag Administrasi Hukum, Mirin Ajib yang juga mantan terpidana kasus korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) tahun 2023 lalu.
Mirin Ajib diperiksa oleh Jaksa Kejari Seluma atas kapasitasnya sebagai Kabag Administrasi Hukum dari tahun 2006 lalu hingga tahun 2016.
Dalam keterangannya di depan Jaksa Kejari Seluma, Mirin Ajib mengakui bahwa proses pembebasan lahan tahun 2009 hingga tahun 2011 lalu tersebut tidak sesuai dengan prosedur. Serta menyalahi aturan.
Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni membenarkan mengenai hal itu.
BACA JUGA:Tragedi di Tempat Tongkrongan, Pemuda Bengkulu Selatan Tewas Tragis
"Untuk pemeriksaan lanjutan saksi-saksi. Salah satunya mantan Kabag Administrasi Hukum dimana berdasarkan keterangannya bahwa proses pembebasan lahan tersebut memang tidak sesuai dengan prosedur," tegasnya.
Mirin Ajib diperiksa bersama dengan dua orang saksi lainnya. Yakni Mantan Kabag Administrasi Pemerintahan Yaferson, kemudian mantan Kasubag Dokumentasi Sazlul Bastari.
Kasi Pidsus mengatakan bahwa Mirin Ajib menerangkan jika dirinya tidak melakukan telaah tehadap Perbub terkait pembebasan lahan.
BACA JUGA:4 OPD Di Pemprov Bengkulu Belum Sampaikan Hasil Evaluasi Honorer
Sama halnya kedua saksi lainnya yang saat itu juga membantah terkait dengan Perbub yang telah dibuat pada saat proses pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma.
"Tim masih berkerja, tim masih akan menelaah terkait dengan keterangan para saksi-saksi," tegasnya.