Desa Harus Pedomani Permendes PDT, 20 Persen DD Untuk Ketahanan Pangan

MUSYAWARAH : Kegiatan musyawarah desa dalam menyusun program di APBDes-wawan-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pemberdayaan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) RI yang telah dirancang bersama. Maka memungkinkan penggunaan 20 persen atau lebih Dana Desa (DD) untuk ketahanan pangan.

Dengan pengelolaan profesional yang melibatkan BUMDes, agar hasilnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.

BACA JUGA:Senin, DPRD Seluma Gelar Rapat Penyampaian Usulan Pelantikan Bupati-Wabup 2025-2020

BACA JUGA:Akhir Februari, Ditargetkan Peletakan Batu Pertama Kantor Kajari Seluma

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Nuzmanto M.Adil, ST melalui PPTK DD dan ADD, Ujang Ali, S.Sos menuturkan bahwa Kementerian Desa Pemberdayaan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) RI menegaskan bahwa minimal 20 persen Dana Desa (DD) tahun 2025 ini harus dialokasikan untuk ketahanan pangan. 

"Kemendes PDT RI telah menekankan pentingnya pengawasan dan pendampingan dari berbagai pihak, termasuk Polri, guna mencegah penyalahgunaan dana desa nantinya.

BACA JUGA:Distan Seluma Usulkan 3000 Dosis Vaksin Atasi Penyebaran PMK

BACA JUGA:Desa Kota Agung Kembali Jadi Sorotan, Diduga DD 2024 Dikerjakan Tahun 2025

Upaya ini diharapkan dapat memperkuat swasembada pangan di setiap desa dan juga mendukung program makan siang bergizi di desa," pungkas Ujang Ali.

Dikatakan Ujang Ali, Permendes Nomor 2 Tahun 2024 menjadi pedoman atau acuan bagi Pemerintah provinsi, kabupaten, dan pemerintah desa untuk mewujudkan percepatan kesejahteraan masyarakat desa.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Pastikan PAD 2025 Meningkat, Namun DBH Turun

BACA JUGA:Satpol PP Kaur Ajak Pelajar Hindari Hal Negatif

Sejalan dengan hal tersebut, para kepala desa diharapkan segera memusyawarahkan langkah dan strategi pemanfaatan dana desa, sebagaimana arahan tertuang dalam Permendes terkait penggunaan APBDes.

"Untuk penggunaan dana desa pada tahun 2025 ini diutamakan mendukung pemberantasan kemiskinan ekstrem hingga program ketahanan pangan dari program unggulan pemerintahan Presiden RI Prabowo," demikian Ujang. (one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan