Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Ini Penjelasan Hasto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu Harun Masiku. Menyikapi persoalan status hukum yang dikenakan padanya itu, Hasto mengatakan dia adalah warga negara yang taat hukum.
"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai dan saya banggakan setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDIP adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum," tutur Hasto dalam keterangan video. Hasto mengatakan PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Hasto juga menyinggung soal kritik yang disampaikannya terkait demokrasi harus ditegakkan.
BACA JUGA:Pengelola Tempat Wisata di Bengkulu Selatan Diminta Utamakan Kenyamanan
"PIDP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana watak kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan," katanya.
BACA JUGA:Waspada! Upal Sudah Beredar di Kabupaten Seluma
"Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi," imbuhnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga terlibat dalam suap terhadap eks Komisioner KPU Wahya Setiawan dalam upaya pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
BACA JUGA:DPRD Kaur Komitmen Jalin Sinergisitas Dengan Ipda Tingkatkan Pengawasan
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12), menyebutkan Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.
BACA JUGA:3 Tsk Korupsi Anggaran Makmin Pasien RSHD Manna Segera Diadili
"Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto)," ujar Setyo. (**)