Estimasi PBG Pabrik Minyak Goreng Rp 400 juta

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Arlan Aksa-Ist-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Persetujuan Bangun Gedung (PBG) atau yang dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih menjadi salah satu sumber pendapatan di Kabupaten Seluma.

Tahun ini saja dari tiga perusahaan yang membangun gedung, Kabupaten  Seluma sudah mendapatkan sekitar Rp 500 juta.

BACA JUGA:DPRD Seluma Rangkum Aspirasi Masyarakat

Jumlah tersebut akan terus bertambah apabila pabrik minyak goreng CV Olin dan pabrik CPO Rangga Janu dibangun. Diperkirakan mencapai Rp 400 juta. 

"Untuk PBG saat ini sekitar Rp500 juta dari tiga perusahaan yang membangun gedung meliputi PT MSS, SBIM, dan juga SSL.

Untuk pabrik minyak goreng dan pabrik CPO Rangga Janu dan CV Olin estimasi pendapatan mencapai Rp400 juta," jelas Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Arlan Aksa. 

BACA JUGA:Tidak Ikut SKB, Peserta Seleksi CPNS Dianggap Gugur

Dijelaskan Arlan, PBG ini memang tidak rutin dibayarkan oleh perusahaan kepada pemerintah daerah. Mereka membayarnya apabila hendak membangun gedung saja.

"Jika sudah membangun gedung maka tidak lagi. Kalau mereka bangun baru lagi maka akan kembali dikenakan PBG. Kami berharap nanti saat CV Olin dan CV Rangga Janu membangun daerah mendapatkan PBG," tegasnya lagi. 

Seluruh gedung yang dibangun menurut Arlan dikenakan PBG. Mulai dari pos satpam, mess, kantor, dan lainnya. 

BACA JUGA:Sepanjang Tahun Ini, 23 Nyawa Melayang di Jalan Raya

Apabila perusahaan renovasi gedung maka dikatakan Arlan tidak akan dikenakan PBG. Dengan catatan renovasinya tidak merubah bentuk bangunan dan tidak merusak seluruh bangunan yang lama. 

"PBG ini hanya satu kali saja dikenakan. Kalau renovasi tidak dikenakan lagi. Tapi kalau dirubah bentuk bangunan atau bangun ulang maka akan dikenakan PBG," pungkas Arlan. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan