Soal TPP, Tahun 2025 PPPK Seluma Masih Harus Gigit Jari
Asisten III Pemkab Seluma Riduan Sabrin-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Pemkab Seluma tahun 2025 mendatang kembali menganggarkan dana pemberian tambahan perbaikan penghasilan (TPP) untuk PNS lingkungan Pemkab Seluma 58 miliar. Selasa (17/12), Pemkab Seluma kembali menggelar rapat penetapan besaran TPP bagi PNS.
Namun, sama seperti di 2024 ini, TPP hanya diberikan kepada PNS. Sedangkan PPPK tetap hanya bisa gigit jari karena tidak menerima TPP dari Pemkab Seluma.
BACA JUGA:Mengubah Kotoran Sapi Yang Jorok dan Bau Menjadi Barang bernilai Ekonomis
BACA JUGA:Tanaman Ajaib, Dari Gulma Pengganggu Menjelma Menjadi Pupuk Organik, Bahan Bakar, dan Sumber Listrik
Asisten III Pemkab Seluma Riduan Sabrin mengatakan hasil dari rapat, tambahan TPP PNS di 2025 masih sama seperti 2024.
"Kami sudah menggelar rapat penetapan TPP. Serta tahun 2025 nanti besaran TPP masih sama seperti tahun 2024 ini. Kemudian memang sesuai aturan TPP hanya untuk PNS. Sedangkan PPPK tidak menerima TPP" tegas Asisten III kepada wartawan.
Untuk anggaran TPP 2025 dianggarkan Rp 58 miliar. Bertambah Rp 1 miliar dari anggaran 2024.
BACA JUGA:Keunggulan Padi Gandaria 08, Bulir Jumbo, Usia Penen Singkat
Meskipun anggaran TPP 2025 lebih besar. Besaran TPP yang akan diberikan kepada PNS masih sama seperti 2024. Penambahan Rp 1 miliar hanya untuk cadangan anggaran.
"Untuk anggaran sudah disiapkan sebesar Rp 58 miliar untuk tahun 2025 mendatang," tegasnya.
Untuk diketahui total keseluruhan PNS yang menerima TPP di Kabupaten Seluma sebanyak 3.361 orang.
BACA JUGA:Padi UA-12 Sigupai, Padi Dengan Bulir Berbobot, Idaman Petani
BACA JUGA:Padi Srikandi, Hasil Panen Melimpah, Cocok Ditanam Pada Musim Hujan
Sementara itu, besaran TPP yang diterima setiap PNS disesuaikan dengan jabatan. Eselon II B akan menerima Rp 10 juta hingga Rp12 juta.
Sedangkan jabatan Staf Ahli Rp 7 juta, eselon III a Rp 6 juta sampai Rp 7 juta, eselon III b sebesar Rp 4 juta sampai Rp 5,5 juta. Sementara jabatan eselon IV sebesar Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta.
(rwf)