Wajib Tahu, Ini Ketentuan Umur Anak Masuk SD
Ketentuan Umur Anak Masuk SD-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Usia calon peserta didik SD yang akan diterima pada tahun ajaran 2025/2026 sudah disahkan pemerintah. Aturan tersebut dibakukan dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2021.
Aturan usia ini resmi jadi acuan penerimaan peserta didik baru di tahun 2025 mendatang. Bagi orang tua wali calon siswa SD perlu tahu informasi batasan termuda yang ditetapkan masuk sekolah dasar.
BACA JUGA:Akbid Manna Gratiskan Uang Pendaftaran, Pintar Dapat Beasiswa!
BACA JUGA:Catat! Meski Akreditasi Rendah Sekolah Tetap Bisa Dapat DAK
Plh. Kepala Disdikbud Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, M.Pd mengatakan, penetapan batas usia masuk SD merupakan langkah penting serta perlu diketahui para orang tua.
Hal ini untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan kesiapannya.
BACA JUGA:Musrenbangdes Tungkal I Berjalan Sukses, Ini 11 Usulan Masyarakat
BACA JUGA:Ini Resep Bihun Jagung Lezat yang Mudah Dibuat
Memperhatikan fondasi awal yang optimal, keseragaman dalam sistem pendidikan serta optimalisasi potensi anak. Juga untuk penghormatan terhadap keunikan setiap anak bangsa Indonesia.
“Jadi memang aturan mengenai batas usia penerimaan siswa SD sudah ditentukan pusat. Aturan ini akan menjadi menjadi landasan yang kokoh bagi kami untuk menerima siswa baru nantinya yang juga diikuti masing-masing sekolah,” ujarnya.
BACA JUGA:Camilan Khas Jepang, Begini Resep Takoyaki Sederhana yang Lezat
BACA JUGA:Semua Perlu Tahu, Ini 13 Manfaat Daun Kelor untuk Kesehatan
Lanjut Lusi, adapun syarat umur bagi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD sesuai dengan pasal 3 dan 4 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yakni harus memenuhi persyaratan usia 7 (tujuh) tahun;
atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan atau 5 tahun 6 bulan dengan melampirkan surat rekomendasi dari psikolog atau guru.