Warga Eks Dusun Jago Bayo Minta Tanah Ulayat Dikembalikan
AKSI DAMAI: Masyarakat Eks Dusun Jago Bayo melakukan aksi damai di PTPN VII, kemarin (19/12)-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co
SUKARAJA - Masyarakat eks Dusun Jago Bayo Kecamatan Sukaraja Selasa (19/12) pagi menggelar aksi damai di PTPN VII Padang Pelawi. Mereka menuntut agar PTPN VII mengembalikan lahan mereka atau tanah ulayat kepada masyarakat. Aksi damai ini diikuti oleh sekitar 30 warga eks Dusun Jago Bayo.
Koordinator Aksi, Hamdan Nawawi, warga Desa Niur meminta PTPN VII Padang Pelawi segera berkoordinasi dengan BPN Seluma serta BPN Provinsi Bengkulu. Berkaitan dengan masa berlaku hak guna usaha (HGU) lahan PTPN VII. Ia meminta tanah masyarakat Jago Bayo agar dikembalikan kepada masyarakat serta dilepaskan dari status HGU.
"Kepada BPN provinsi dan BPN Seluma, kami melaksanakan penyampaian aspirasi ini sudah dua tahun. Selain itu kami juga sudah mengirimkan surat kepada beberapa kementerian. Kami keluarga eks Dusun Jago Bayo meminta agar lahan kami, tanah adat atau tanah ulayat dikembalikan," tegas Hamdan.
Hamdan mengatakan selama ini masyarakat Jago Bayo tidak pernah mengganggu aktivitas PTPN VII Padang Pelawi. Bahkan aksi yang dilakukan kemarin juga merupakan aksi damai.
Sementara itu, perwakilan masyarakat eks Dusun Jago Bayo diterima manajemen PTPN VII Padang Pelawi dihadiri Sekda Seluma. Kepala BPN Provinsi Bengkulu Indera Imanuddin yang juga hadir di PTPN VII mengatakan HGU yang sudah ada tetap menjadi hak pengguna sesuai dokumen. Dalam hal ini PTPN VII Padang Pelawi sebagai aset negara.
Kemudian masyarakat tidak bisa mengambil lahan sebelum negara melepaskannya. "HGU tercatat di dalam dokumen menjadi hak dari PTPN VII sebagai aset negara. Selama negara belum melepaskannya. Maka masyarakat tidak bisa mengambilnya," tegas Indera.
Sementara itu Sekda Seluma H Hadianto yang juga hadir mengatakan khusus Hak Ulayat (tanah adat) keluarga Jago Bayo harus melengkapi kelengkapan dokumen yang ada. Kemudian agar disampaikan kepada Pemkab Seluma.
"Kami minta agar data dan dokumen pendukung disampaikan. Namun kami beritahukan bahwa PTPN VII merupakan aset negara yang mempunyai dokumen yang sangat sah," pungkas Sekda. (rwf)