Pemprov Susun Draf Pergub Penetapan Tarif Air Minum
Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denni-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu tengah membahas draf Peraturan Gubernur Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum se-Provinsi Bengkulu. Penetapan ini harus disepakati oleh pemerintah kabupaten/kota di daerah ini.
Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denni mengatakan, jika draf telah dibuat dan telah disepakati bersama, maka akan dinaikkan ke Gubernur Bengkulu untuk diajukan penandatanganan bersama.
BACA JUGA:Pemprov Tidak Gelar Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK
BACA JUGA:Pemprov Komitmen Laksanakan Tata Kelola Pemerintah Bersih
"Penetapan tarif air minum untuk batas atas dan batas bawah, nanti disepakatu angka - angkanya," kata Denni, Kamis (21/11).
Denni mengatakan, setelah disepakati, maka per 1 Januari 2025 regulasi yang ada sudah dapat dijalankan dan seluru kabupaten/kota menyesuaikan dengan kondisi tersebut. Nantinya pemberlakukan batas tarif akan menjadi kewenangan dari pemerintah daerah kabupaten/kota. Pemprov hanya mengesahkan dalam Pergub untuk batas atas dan batas bawah.
BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan, Jaksa Koordinasi ke Dirjen OTDA
BACA JUGA:Objek Wisata Napal Jungur Masih Ditutup Polisi, Penyelidikan Berjalan
"Kalau tarif ini ada kenaikan, tapi daerah yang menentukan kenaikannya berapa, dipersilahkan. Tapi kita berikan batasannya, tidak boleh melebihi batas atas," ujar Denni. (cia)