Pemkab Seluma Sampaikan Nota Pengantar Keuangan RAPBD 2025

SAMPAIKAN: Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma H Hadianto saat menyampaikan nota pengantar keuangan RAPBD tahun 2025 melalui rapat paripurna yang digelar di DPRD Seluma, kemarin -FAUZAN-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Seperti yang sudah dijadwalkan sebelumnya, Pemkab Seluma akhirnya menyampaikan nota pengantar keuangan RAPBD tahun 2025.

Nota pengantar keuangan RAPBD tahun 2025 ini disampaikan oleh Sekda Seluma H Hadianto mewakili Pj Bupati Seluma melalui Rapat Paripurna DPRD Seluma yang digelar Rabu (13/11). 

BACA JUGA:Pencairan DD Tuntas, ADD Tahap Akhir Diproses

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Seluma Samsul Aswajar, serta dihadiri oleh anggota DPRD Seluma.

Sebelum menyampaikan secara detail, Sekretaris DPRD Seluma, Deddy Ramadhani sudah membacakan terlebih dahulu surat mandat dari Pj Bupati Seluma H Meri Sasdi kepada Sekda Seluma H Hadianto.  

"Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024, Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, kita akan memasuki tahap pembahasan.

BACA JUGA:Belum ada Traffic Light, Polisi Atur Lalu Lintas Kendaraan Secara Manual

Kami berharap agar bisa bekerja sama dengan baik, demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Seluma," tegas Sekda Seluma dalam menyampaikan sambutan Pj Bupati Seluma. 

Sekda juga menyampaikan Kebijakan - kebijakan belanja daerah dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025.

Diantaranya belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Untuk belanja operasi terbagi dalam beberapa urusan, seperti belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, dan belanja sosial.

BACA JUGA:Tercatat 28 TPS Sulit di Kaur, 25 November Logistik Mulai Distribusi

Untuk belanja pegawai di tahun 2025, Pemkab Seluma tetap mengalokasikan anggaran untuk Gaji dan Tunjangan bulanan, serta pemberian Gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Termasuk anggaran untuk tambahan beban kebutuhan penggajian PPPK tahun 2024 yang diangkat pada tahun 2025, dan adanya tambahan beban kebutuhan belanja pegawai lainnya.

Dimana pada tahun 2024 ini Pemkab Seluma menerima kuota CPNS sebanyak 2.554 orang. Sehingga jelas menambah beban anggaran untuk alokasi belanja pegawai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan