BREAKING NEWS: 4.773 benur Diamankan, Dua Tersangka Ditahan

Dua tersangka terlibat transaksi ilegal benur di kaur ditahan-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KAUR - Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya tim gabungan terdiri dari Dinas Perikanan Kaur, Polres Kaur dan Pos TNI AL menahan dua tersangka berisinial RD dan FD warga Kabupaten Kaur.

Keduanya ditahan lantaran diduga melakukan transaksi ilegal jual beli Benih Bening Lobster (BBL) alias benur.

Dari tangan kedua tersangka penyidik menyita sebanyak 4.773ekor benur.

BACA JUGA:Tim Gabungan Lakukan OTT Penyelundupan BBL, Sita 4500 Ekor Benur

Kepala Dinas Perikanan Kaur Misralman, SP, melalui Sekretaris Dinas Robby Antomi, S.Pi, M.Link membenarkan adanya penampung benur yang diamankan.

Upaya pencegahan dan penyelundupan benur itu terjadi di Kabupaten Kaur.

Tersangka diamankan di Desa Muara Jaya Kecamatan Maje saat sedang membawa benur.

Adapun benur yang diamankan sebanyak 26 kantong. Rinciannya 23 kantong isi 200 ekor, 1 kantong isi 85 ekor, 1 kantong isi 82 ekor, 1 kantong isi 6 ekor, total 4.773 ekor.

BACA JUGA:Bekuk Bandar Narkoba, Polres Kaur Selamatkan Ratusan Remaja

"Sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku, BBL sudah Dilakukan Pelepasliaran sebanyak 4.573 dan 200 disimpan jadi barang bukti untuk proses hukum," terangnya.

Ia menyebut tim penyidik perikanan bersama tim penyidik Polres Kaur dan AL juga sudah melepaskan benur di perairan Desa sekunyit kecamatan kaur Selatan kabupaten kaur.

BACA JUGA:Penyakit Ngorok Sebabkan Kerugian Hingga Miliaran Rupiah

Jual beli benur itu melanggar peraturan menteri kelautan dan perikanan (Permen KP) nomor 07 tahun 2024 mengatur tentang Pengelolaan Lobster (Panurilus spp), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.).

"Untuk benur sudah kita lepas liarkan sementara pelaku kita serahkan ke penyidik Polres Kaur untuk proses hukum," tegas Robi.(jul)

Tag
Share