Harus Bepergian di Hari Pemunguatan Suara, Tak Perlu Takut, Pemilih Bisa Ajukan Pindah Memilih

Harus Bepergian di Hari Pemunguatan Suara, Tak Perlu Takut, Pemilih Bisa Ajukan Pindah Memilih-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024. Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Bengkulu sebanyak 1.503.923 pemilih. Namun dari jumlah pemilih itu, bagi yang sedang tidak berdomisili sesuai KTP dapat mengajukan pindah memilih.

BACA JUGA:Tiga Armada Damkar dan Ratusan Petugas Turut Siaga Amankan Pilkada Bengkulu Selatan

BACA JUGA:38 Kantong Darah Terkumpul Saat HUT Humas Polri

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni menyebut, dari jumlah pemilih yang masuk dalam DPT tersebut, ada pemilih yang ingin pindah memilih.
“Bagi yang ingin pindah memilih, KPU akan membantu proses pindah memilih itu,” kata Emex.
Kriteria bagi pemilih yang mengajukan pindah memilih adalah, dalam kondisi menjalankan tugas di luar KTP, penyandang disabilitas, menjalani raat inap, tuga belajar, pindah domisili, dan bekerja di luar domisili.

BACA JUGA:Debat Digelar 3 November, KPU Seluma Batasi Massa Yang Hadir

BACA JUGA:5 Manfaat Tumbuhan Akar Kuning Untuk Kesehatan, Bahan Obat Herbal Banyak Ditemukan Di Hutan Indonesia

“Bagi yang terdata dalam DPT memberikan alasan dan dokumen pendukung yang harus dipersiapkan jika ingin mengurus pindah memilih,” ujar Emex.
Berdasarkan regulasi yang mengatur, KPU telah menetapkan batas akhir pengurusan pindah memilih Pilkada 2024 menjadi dua kategori yakni paling lambat 30 hari (H-30) dan paling lambat 7 hari (H-7) sebelum pemungutan suara pada tanggal 27 Oktober 2024 mendatang.
Untuk pindah memilih yang pengurusannya paling lambat H-30, terdapat berbagai alasan seperti bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/tinggi dan pindah domisili.

BACA JUGA:Pesona dan Keindahan Air Terjun Tertinggi Ke Tiga Di Indonesia, Nokan Nayan Namanya

BACA JUGA:Info Wisata Lengkap Air Terjun Sekumpul, Jam Buka, dan Aktivitas Menarik

Sedangkan untuk pindah memilih yang pengurusannya paling lambat H-7 memiliki alasan seperti menjalankan tugas di tempat lai pada saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rutan/lapas atau menjadi terpidana dan tertimpa bencana alam.
Bagi masyarakat yang yang masuk DPT ingin pindah memilih diwajibkan untuk menyiapkan dan memenuhi dokumen pendukung serta mengikuti alur pengurusan pindah memilih, memahami hak surat suara yang didapat jika pindah memilih, lokasi khusus dan sebagainya.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat untuk pindah memilih antara lain, KTP, kartu keluarga, biodata penduduk atau IKD. Serta dokumen pendukung sebagai bukti sesuai alasan pindah memilih.

BACA JUGA:Sejarah dan Fakta Menarik Taman Nasional Ujung Kulon, Tempat Penangkaran Satwa Langka

BACA JUGA:Destinasi Wisata Ngarai Sionak di Sumatera Barat, Unik Dan Indah Disebut Juga Lembah Pendiam

Untuk alur pengurusan pindah memilih dapat dilakukan dengan beberapa cara diantaranya, siapkan dokumen persyaratan pindah memilih, lalu datangi petugas KPU di desa/kelurahan/kecamatan atau datangi KPU kabupaten/kota di daerah asal atau tujuan, nantinya petugas akan mengecek status DPT dan kelengkapan dokumen sebelum diterbitkannya formulir A-surat pindah memilih. Formulir yang didapat dibawa saat pemungutan suara sebagai bukti dan status pindah memilih dapat dicek melalui DPT online KPU.

(cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan