Bawaslu Berharap Politik Uang Masuk Kategori Kejahatan Berat
Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI, Rahmat Bagja -Ist-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan praktek politik uang sangat membahayakan dan besar dampaknya bagi kelangsungan demokrasi.
Menurutnya, praktik politik uang tidak hanya oleh satu orang, tetapi dapat melibatkan tim kampanye atau kelompok lainnya.
BACA JUGA:Harapan Mantan Anggota DPRD Bengkulu Selatan Dengan DPRD Baru
Sehingga dia berharap pada masa yang akan datang semua pihak menganggap politik uang sebagai kejahatan serius.
“Politik uang, ke depan, saya kira harus dianggap sebagai serious crime (kejahatan berat) hampir sama dengan tindak pidana. Karena politik uang tidak bisa berdiri sendiri, tidak hanya satu orang, pasti akan melibatkan tim kampanye dan lain-lain,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, belum lama ini.
Bagja menyebutkan Bawaslu kerap kesulitan dalam menangani pelanggaran politik uang karena masalah pembuktian. Padahal dia menginginkan, dalam kasus politik, aktor utamanya bisa tertangkap.
BACA JUGA:Rumah Warga Kedurang Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp 300 Juta
“Karena yang perlu dicari adalah aktor utamanya (pelaku politik uang). Biasanya yang ditangkap itu aktor paling bawahnya," ujarnya.
Khusus dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), dia menilai penanganan pelanggaran politik uang lebih sulit.
Alasannya, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, penerima politik uang juga akan turut dipidana. Hal ini membuat masyarakat akan lebih takut melaporkan praktik kecurangan tersebut ke Bawaslu.
Dampak politik uang jangka pendek, kata dia, adalah pemidanaan dan sanksi administrasi. Bagi peserta pemilihan, sanksi administrasi jika terbukti lebih menakutkan daripada sanksi pidananya karena dapat didiskualifikasi sebagai calon.
BACA JUGA:Ngaku Bisa Gandakan Uang, Petani di Bengkulu Ditangkap Polisi
Adapun dampak jangka panjang, dia mengatakan praktik politik uang merupakan kemunduran dalam demokrasi.
Hal lainnya, fungsi pemerintahan sebagai pelayanan publik akan terganggu. Misalnya, jalan makin rusak, fasilitas umum yang tidak memadai.