Penerima PIP Tak Wajib Diberikan Sertifikat
plh. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, M.Pd-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Para pelajar di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) khususnya penerima beasiswa program Indonesia pintar (PIP) yang dananya bersumber dari Kemendikbudristek RI wajib tahu mengenai prosedur penyaluran beasiswa tersebut.
Salah satunya, para pelajar penerima tak wajib diberikan sertifikat beasiswa PIP yang menandakan para penerima adalah orang yang layak menerima.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan Serius Tanggapi Dugaan Pemotongan PIP
Sebab para penerima PIP sendiri merupakan siswa terpilih dan telah melewati rangkaian seleksi ditingkat sekolah dan nama mereka memang masuk dalam pangkalan data pokok pendidikan (dapodik).
Plh. Kadisdikbud Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, M.Pd mengatakan, bahwasannya para penerima PIP tak harus diakui diatas kertas melalui selebaran sertifikat. Hanya saja, penerima PIP adalah orang yang betul-betul wajar menerima sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek RI.
BACA JUGA:SMAN 1 Bengkulu Selatan Gelar Pemilihan Ketua OSIS Periode 2024-2025
Lebih Lanjut, Lusi menganggap bahwa pengadaan sertifikat untuk penerima beasiswa PIP dianggap melanggar regulasi PIP itu sendiri. Sebab, dari semua regulasi yang dikeluarkan penerima terkait penyaluran PIP, taka da satupun poin yang menyebut bahwa sertifikat harus diberikan kepada penerima.
“Kami mendapatkan laporan bahwa ada oknum tertentu yang sengaja membagikan sertifikat PIP untuk penerima. Saya tanya, sertifikat PIP itu untuk apa sih? Apa itu termasuk unsur penting untuk mencairkan dana PIP atau bukan. Saya rasa sertifikat PIP tak perlu dan penerima jangan mau menerima sertifikat itu,” ujarnya.
BACA JUGA:Waspadai Oknum Yang Menjanjikan Bisa Membantu Kelulusan Seleksi CPNS dan PPPK
Lanjut Lusi, bahwasannya sertifikat merupakan tanda hak atau penghargaan untuk seseorang yang layak diakui dimata hukum atau aturan. Akan tetapi, dalam konsep penyaluran PIP, para penerima tidak butuh pengakuan.
Kalaupun sertifikat tetap dibagikan kepada penerima, itu sama saja menandai bahwa penerima itu berbeda kelas ekonominya dengan siswa lain, atau dengan kata lain ada terjadi pengelompokan jenis siswa.
BACA JUGA:Kredit Bank Macet, PNS dan Perangkat Desa Dipanggil Jaksa
“Jadi siswa yang diberikan sertifikat PIP artinya mereka dicap betul-betul miskin. Saya tidak menyarankan itu, karena itu imbasnya tidak bagus. Kemendikbudristek RI tak pernah menyarankan adanya sertifikat PIP,” jelas Lusi.
BACA JUGA:Bank Bengkulu Sasar SMA Pentagon