Catat! Sekolah Kategori Ini Tak Bisa Dapat DAK
Sekretaris Dinas Pendidikan dan kebudayaan Bengkulu Selatan, Ramadhan Syakirin, M.Pd-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA – Kepala Sekolah (Kepsek) jangan sekali-kali sepele terhadap item khusus yang berkaitan dengan syarat bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kemendikbudristek RI.
Pasalnya, jika ada salah satu poin yang tidak terpenuhi, dipastikan anggaran tersebut tidak dapat mengalir ke sekolah dan berdampak pada lambatnya pembangunan.
BACA JUGA:Bukan Rekomendasi Oknum Tertentu, Beasiswa PIP Tidak Bisa Cair Tanpa Rekomendasi Kepsek
Sekretaris Disdikbud Bengkulu Selatan, Ramadhan Syakirin, M.Pd mengatakan, salah satu hal yang diperhatikan Kemendikbudristek RI sebelum mencairkan DAK yakni terkait akreditasi sekolah dan jumlah siswa aktif.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Raih Penghargaan Anugerah Hari Statistik Nasional 2024
Sekolah yang non akreditasi dipastikan tidak akan mendapatkan DAK meski kondisi bangunan tidak layak. Rahmadahn memastikan sekolah penerima DAK harus mempunyai jumlah siswa yang proposional, yakni setidaknya ada 28 siswa aktif yang betul-betul terdata dalam sekolah pada tahun akademik berjalan.
BACA JUGA:Kantor OPD di Bengkulu Selatan Jadi Sasaran Curanmor, 3 Unit Motor Hilang
Sekolah yang memiliki siswa di bawah jumlah tersebut, secara otomatis bantuan DAK akan dialihkan ketika proses validasi dari tim monev DAK.
“Jadi perhitungan jumlah siswa minimal tetap dipertimbangkan pusat sebelum mereka mengucurkan DAK. Kalau jumlah siswa dibawah 28 orang, maka tidak bisa dikatakan penerima objektif bantuan ini,” ujarnya.
BACA JUGA:Kabar Gembira untuk Carats! SEVENTEEN Akan Gelar Konser di Jakarta pada Februari 2025 Mendatang
Disebutkan Ramadhan, banyak sekali kasus sekolah yang hampir menerima DAK namun batal karena jumlah siswa yang minim. Bahkan ada juga penerima DAK yang batal dikarenakan terkait status lahan yang tidak jelas. Oleh pusat, bantuan itu langsung dialihkan ke nominasi kedua atau sekolah alternatif.
“Anggapan mereka (Kemendikbudristek RI), patokan jumlah siswa minimal itu agar bangunan yang diberikan betul-betul dimanfaatkan. Kalau pusat membangun gedung sekolah tapi siswanya tidak ada, kan percuma saja anggaran negara itu,” paparnya.
BACA JUGA:Bawaslu Kaur Telusuri Dugaan Pasangan Calon Bagi Amplop Saat Kampanye
Maka itu, Rahmadan meminta sekolah agar berinovasi meningkatkan kualitas pendidikan. Sebab inovasi ini akan berpengaruh bagi daya tarik masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di sebuah lembaga pendidikan.