BINTUHAN - Bupati Kaur H Lismidianto SH, MH memastikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan eksekutif akan menguntungkan daerah. Dua raperda itu adalah Raperda Perubahan Nomenklatur dan Raperda Pajak Daerah. Dengan disahkannya dua raperda itu pendapatan sektor pajak daerah akan meningkat.
BACA JUGA:INGAT! ASN, Kades, dan Perangkat Desa Jangan Kampanye Terbukti Sanksi Berat Menanti
"Kami berharap dua raperda ini disahkan sehingga bisa mendorong kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tegas Bupati saat menyampaikan jawaban terhadap pandangan fraksi di DPRD Kaur dalam rapat paripurna, Senin (4/12).
BACA JUGA:Bocah 6 Tahun Menangis Tersedu di SPBU, Ternyata...
Waka II DPRD Kaur Alpwnsyah mengatakan, setelah mendengarkan jawaban bupati atas pandangan praksi, agenda selanjutnya DPRD Kaur akan membahas dua Raperda untuk kemudian disahkan menjadi Perda. Pihaknya menarget sebelum 2024 dua Raperda ini sudah rampung.
BACA JUGA:DBD Tembus 175 Kasus, Tiga Meninggal Dunia
"Ini nanti tinggal pendapat akhir fraksi apakah apakah dua perda itu disetujui jadi perda atau tidak," terangnya. (jul)