Aplikasi E-Kerja Mulai Diberlakukan

Selasa 03 Sep 2024 - 18:00 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Sahri Senadi

radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Pemkab Kaur mulai awal September ini memberlakukan sistem e-Kinerja bagi Aparatur Sipil Negera (ASN).

Hal ini ditegaskan Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM, ia menyebut penerapan pelaporan menggunakan aplikasi e-Kinerja mulai diberlakukan sejak awal bulan September yakni Senin (2/9/2024),

BACA JUGA:Sabar…! Unsur Pimpinan DPRD Kaur Belum Bisa Dapat Mobnas

BACA JUGA:Tujuh Fraksi Terbentuk, DPRD Buka Tutup Masa Sidang

dimana sebelumnya dilakukan secara manual oleh ASN di jajaran pemkab Kaur. “Jadi Aplikasi e-kinerja ini diperuntukkan bagi ASN untuk melaporkan apa yang dilakukan sehari-hari di kantor.

Semua aktivitas kerja yang dilakukan ASN dilaporkan melalui aplikasi ini, jika tidak dilaporkan maka akan berpengaruh pada tunjangan kinerja yang akan diberikan," ungkap Sekda.

BACA JUGA:Kantor Perwakilan BP2MI Bengkulu Resmi Dibuka

BACA JUGA:45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dilantik

Menurutnya pengisian e-kinerja ini harus dilakukan setiap ASN karena akan berpengaruh kepada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang akan dibayarkan sesuai laporan kinerja pegawai. Karna sistem penilaiannya TPP 40 persen diambil dari penilaian Absensi sedangkan sisanya 60 persen dari Kinerja.

"Bobotnya akan dihitung dari kinerja pegawai itu sendiri untuk menentukan besar kecilnya pembayaran tunjangan nantinya," tutup sekda. (jul)

Kategori :