Bimtek LKPM Berbasis Risiko OSS RBA

Kamis 22 Aug 2024 - 19:48 WIB
Reporter : Wawan Suryadi
Editor : Sahri

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kepala DPM-PTSP Kabupaten Bengkulu Satan, Dr E.Edwin Permana, MT.MM mengatakan,

Bimbingan Teknis (Bimtek) tata cara pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online berbasis risiko sistem OSS RBA bagi pelaku usaha di tahun 2024 perlu dilakukan.

BACA JUGA:Kucuran Rp 4 Miliar, Desa di Bengkulu Selatan Bakal Dapat DD Tambahan

Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) tentang ketentuan penanaman modal khususnya bagi pelaku usaha.

Sehingga terwujud  kepastian hukum dan kenyamanan berusaha sekaligus peningkatan realisasi investasi di kabupaten dan kota.

"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terintegrasi secara elektronik Online Singgle Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

BACA JUGA:Dinkes Kaur Pantau Penyebaran Penyakit Frambusia

Melalui OSS-RBA ini, perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dengan lebih efektif, sederhana, cepat dan dapat dipertanggung jawabkan karena tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki izin.

Dengan sistem ini, kegiatan pengawasan juga lebih terstruktur baik dari periode maupun substansi yang harus dilakukan pengawasan," kata Edwin.

Disampaikan Edwin, risiko yang menjadi dasar perizinan berusaha diklasifikasikan menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan risiko tinggi.

BACA JUGA:Penyelidikan Kasus Serobot Lahan dan Pengerusakan yang Seret Pejabat di Bengkulu Selatan Dihentikan

"Untuk kegiatan usaha risiko rendah, pelaku usaha hanya dipersyaratkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Risiko menengah rendah, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS).

Risiko menengah tinggi pelaku usaha dipersyaratkan memiliki (NIB) dan (SS) diverifikasi dan risiko tinggi pelaku usaha di persyaratkan memiliki NIB dan izin yang telah diverifikasi," ujar Edwin.

Sesuai Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dinyatakan,

BACA JUGA:Bantuan Alat Tangkap Untuk Nelayan Kaur Mulai Disalurkan

Kategori :