radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi yang terdiri dari BBM gasoline Pertamax Turbo, serta produk gasoil yaitu Pertamina Dex dan Dexlite. Sedangkan Pertamax tidak ada perubahan harga.
Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidiKepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU).
BACA JUGA:Berkelahi di Kebun Kopi, Bapak dan Anak Warga Seluma Ini Terkapar Tak Berdaya
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USD).
"Penyesuaian harga BBM Non Subsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha pada awal bulan Agustus 2024," kata Nikho, Jumat (2/8).
Nikho mengatakan, untuk wilayah Bengkulu, harga BBM jenis gasoil Dexlite (CN 51) mengalami penyesuaian harga menjadi Rp 16.050 per liter.
BACA JUGA:Meriahkan HUT RI, Masyarakat Diminta Kibarkan Bendera
Sedangkan Pertamina Dex (CN 53) disesuaikan menjadi Rp 16.350 per liter. Kemudian untuk produk jenis gasoline Pertamax Turbo (RON 98) disesuaikan menjadi Rp 16.150.
Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen.
Sedangkan untuk wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Lampung dan Bangka Belitung harga produk jenis gasoil Dexlite mengalami penyesuaian harga menjadi Rp 15.700 per liter.
Pertamina Dex disesuaikan menjadi Rp 16.000 per liter. Untuk produk jenis gasoline Pertamax Turbo disesuaikan menjadi Rp 15.800. Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen.
BACA JUGA:20 Ribu Bibit Ikan Lele Dilepas Di Kolam Desa Lawang Agung
"Untuk wilayah Bengkulu Pertamax tetap di harga Rp 13.800 dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen," ujar Nikho.
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menjelaskan kebijakan penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024.