Ini 10 Negara Prioritas Dapat Golden Visa Indonesia

Jumat 26 Jul 2024 - 16:49 WIB
Reporter : Sahri Senadi
Editor : Sahri Senadi

radarselatan.bacakoran.co - JAKARTA, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan memprioritaskan sepuluh negara untuk mendapatkan Golden Visa di Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, menjelaskan bahwa pemilihan negara-negara tersebut didasarkan pada data dan nilai investasi yang telah ada.

"Negara-negara yang masuk dalam daftar tersebut adalah Singapura, Jepang, China, Korea, Belanda, Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Jerman, dan Uni Emirat Arab," ujar Silmy. Menurut Silmy, sesuai arahan Presiden Jokowi, fokus saat ini adalah pada investor di sektor hilirisasi.

BACA JUGA:Tugas Selesai, Pantarlih Dibubarkan

BACA JUGA:Pedagang di Bengkulu Selatan Diingatkan Jaga Kebersihan Lingkungan dan Objek Wisata

Namun, pemerintah yang akan datang di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto diperkirakan akan beralih fokus ke sektor pangan dan energi.

Silmy juga berharap bahwa pemberian Golden Visa dapat meningkatkan perekonomian Indonesia. Ia mencatat bahwa dari 300 orang yang telah mendapatkan Golden Visa dalam masa percobaan, telah menghasilkan Rp2 triliun untuk negara.

BACA JUGA:Ingin Listrik Normal, Masyarakat Harus Relakan Tanam Tumbuh Ditebang

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Rotasi Ratusan Personel

"Kami berharap tahun ini dapat mencapai seribu warga negara asing yang memperoleh Golden Visa," tambahnya.

Selanjutnya, Silmy menjelaskan bahwa untuk tinggal di Indonesia selama lima tahun dengan Golden Visa, investor asing baik individu maupun korporasi yang mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 atau sekitar Rp38 miliar.

BACA JUGA:NIP PPPK Belum Juga Terbit, Gubernur Bengkulu Surati MenPAN-RB

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Janji Bakal Perbaiki Sirkuit Padang Panjang

Untuk investor asing individu yang tidak berniat mendirikan perusahaan di Indonesia, ketentuannya berbeda. Untuk Golden Visa lima tahun, pemohon harus menempatkan dana senilai US$ 350.000 atau sekitar Rp5,3 miliar.

Dana ini dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau penempatan dalam tabungan atau deposito. "Dari sini, diharapkan akan ada pelintas berkualitas yang masuk," tutup Silmy. (**)

Kategori :