RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Fenomena siswa merokok sering terlihat di masyarakat umum. Terutama saat pagi hari ketika siswea berangkat ke sekolah. Terlihat sejumlah siswa jenjang SMP hingga SMA mampir ke warung sembari menghisap rokok.
BACA JUGA:Wujudkan Keluarga Berkualitas, Berikan Pemahaman 8 Fungsi Keluarga Ini
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan Erwin Muchsin, S.Sos memastikan bakal memburu para siswa yang merokok saat jam pelajaran atau saat masih memakai seragam sekolah. Erwin menegaskan akan menangkap siswa bersangkutan untuk dilakukan pembinaan.
BACA JUGA:Sukseskan Pekan Imunisasi Polio, Ini Yang Dilakukan Dinkes Bengkulu Selatan
“Sesuai Perda nomor 02 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok. Maka sudah seharusnya siswa yang merokok akan ditertibkan, kami pastikan siswa bebas dari asap rokok,” tegas Erwin.
BACA JUGA:Selesaikan Proses Lelang, Proyek Fisik di Seluma Mulai Dilaksanakan
Lanjut Erwin, pihaknya sudah banyak sekali mendapatkan laporan siswa merokok di luar lingkungan sekolah namun masih memakai seragam lengkap. Padahal katanya, siswa harus fokus belajar, bukan sibuk merokok dan keseringan nongkrong.
BACA JUGA:Sekwan Pastikan Fasilitas Dewan Provinsi Bengkulu Baru Telah Siap
“Jadi koordinasi dengan sekolah terus kami lakukan. Mereka (sekolah, red) sangat mendukung upaya penertiban siswa yang merokok,” kata Erwin.
BACA JUGA:Pilkada 2024, 10 OKP di Bengkulu Selatan Ragukan Pencalonan Gusnan Mulyadi
Sementara untuk denda sendiri, Erwin menegaskan bahwa siswa yang kedapatan merokok bisa dikenakan denda administrasi maupun sanksi tertulis. Hal ini sudah dituangkan dalam perda, khususnya poin sanksi. (rzn)