radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024, tentang revisi kedua Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun.
Terkait hal itu, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Seluma meminta Bupati Seluma Erwin Octavian segera mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 182 kades di Kabupaten Seluma menjadi delapan tahun.
BACA JUGA:Pelaku Penikaman Pemuda Ujung Padang Terancam Hukuman Berat
BACA JUGA:Punya 4 Kursi, Pekan Depan Golkar Keluarkan Rekomendasi
Ketua APDESI Kabupaten Seluma, Alta Harmiyanto mengatakan, dari 182 desa hanya satu desa yang dijabat Pjs. Sehingga 181 kades berhak mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Serta APDESI meminta agar pengukuhan segera dilaksanakan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Sekda Seluma. Serta Pemkab Seluma memastikan bahwa jabatan 181 kades akan dikukuhkan kembali. Serta pelantikan perpanjangannya akan segera dilaksanakan," kata Alta.
BACA JUGA:Perekrutan PPK, Pimpinan Dewan Seluma ke Kemenpan dan BKN
BACA JUGA:Pergi Mancing, Warga Bengkulu Hilang Di Teluk Sepang
Dia menambahkan, satu kades yang dijabat Pjs yakni Kades Petai Kayu. Kades sebelumnya yakni Dodi Haryadi mundur dan maju pada Pileg 2024 dan terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Seluma untuk periode 2024-2029. (rwf)