BENGKULU - Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu menangkap seorang perempuan berinisial VD (20) warga Desa Lawang Agung Seluma pada 1 November 2023. Tersangka ditangkap karena menipu korbannya dengan mengaku sebagai karyawan PNM Mekar, anak perusahaan salah satu bank di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:PTUN Putus Gugatan Supardi, Bagaimana Nasib Wadimin? Modus tersangka menjanjikan membantu korban dalam proses pengajuan pinjaman Rp 300 juta. Namun syaratnya calon kreditur harus menyetor sejumlah uang terlebih dahulu. Kapolresta Bengkulu Kombespol Aris Sulistyono melalui Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat didampingi Kapolsek Ratu Agung Iptu Edi H Purba mengatakan tersangka menjanjikan akan mempermudah proses pinjaman dengan cepat. "Agar prosesnya cepat, pelaku meminta sejumlah uang dengan nominal bervariasi. Karena korban membutuhkannya, maka korban mengirimkan sejumlah uang yang diminta pelaku," kata Edi, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (2/11). BACA JUGA:Kontraktor TPI Janji Perbaiki Pekerjaan Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban Nicolas. Karena terus diminta uang, korban mulai merasa curiga sehingga ia memutuskan untuk menghubungi BRI untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. BACA JUGA:Atasi Stunting, Beri Bantuan Makan Tambahan Dari hasil konfirmasi ke pihak bank, ternyata pelaku bukan karyawan bank tersebut. "Tersangka ini memang pernah bekerja di bank. Untuk meyakinkan korbannya, tersangka mengunakan id card lamanya," beber Edi. Dalam perkara ini, tersangka berhasil menipu korban hingga Rp40 juta. "Pengakuan tersangka, uang hasil penipuan ini digunakan untuk keperluan keseharian," pungkasnya. (cia)
Kategori :