Pemkab Bengkulu Selatan Dorong Pengusaha Daftar Hak Kekayaan Intelektual

Minggu 02 Jun 2024 - 18:43 WIB
Reporter : Wawan
Editor : Sahri Senadi

“Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia, yang dapat berupa karya-karya di bidang teknologi, nama atau tanda melekat pada barang atau jasa, ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang memiliki manfaat dan nilai ekonomi,” terang Andrieanjah.

BACA JUGA:Pedangdut Dari Jakarta Liona Beibby Manggung di Kaur, Ini Jadwalnya

Dikatakan Andrieanjah, pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu saat ini tengah gencar mendorong terdaftarnya indikasi geografis, merek kolektif, paten dan inventarisasi potensi desain industri.

Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong meningkatnya pertumbuhan ekonomi, investasi dan daya saing di sektor inovasi dan industri kreatif di Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Amankan Lingkungan, Polisi Imbau Aktifkan Poskamling

Apalagi, pihak Kemenkum dan HAM Bengkulu sudah sosialisasi ke daerah-daerah, dan pemerintah daerah se-Provinsi Bengkulu juga sudah berkometmen untuk pendaftaran potensi indikasi geografis. Dengan didaftarkan indikasi deografis, setidak-tidaknya akan dipromosikan ke tingkat nasional. 

Untuk itu, kepada Pemkab Bengkulu Selatan diharapkan terus mendorong indikasi geografis seperti beras Seginim, batik Sekundang dan lainnya.

“Melalui acara ini diharapkan menjadi energi positif untuk kita bersama-sama bersinergi secara aktif dalam mendukung program Kementerian Hukum dan HAM sebagai upaya untuk perlindungan kekayaan intelektual yang ada dan menggelorakan hasil kekayaan intelektual kepada masyarakat,” tambahnya. (one)

Kategori :